Ditanya siap ditahan, SDA ogah berandai-andai
KPK menyebut pemberkasan kasus Suryadharma Ali sudah mencapai 60 persen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan pada tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali. Dia didampingi kuasa hukumnya.
Saat ditanya kesiapannya bila ditahan pada pemeriksaan kali ini, mantan menteri agama ini tak mau berandai-andai dan memilih menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya akan ikuti proses hukum. Tetapi saya juga berharap saya betul-betul diproses hukum secara berkeadilan, bukan dengan opini," kata Suryadharma di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
SDA sangat berharap bahwa dirinya bisa mendapat keadilan, dari seluruh rangkaian kasus yang dituduhkan KPK padanya. Apalagi dalam sidang praperadilan kemarin KPK tak bisa buktikan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut meski akhirnya gugatan yang dia layangkan tetap ditolak.
"Kita hidup cuma sebentar, ada akhirat. Di sidang praperadilan, KPK belum bisa memberikan bukti kerugian negara," pungkasnya.
KPK sebelumnya telah mengisyaratkan akan melakukan penahanan terhadap Suryadharma Ali, dikarenakan berkas penyidikan atas kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 itu, telah mencapai 60 persen dari segi kelengkapannya.
Baca juga:
Jumat keramat, KPK periksa Suryadharma Ali terkait korupsi dana haji
Mahfud MD apresiasi hakim yang menolak gugatan praperadilan SDA
Praperadilan ditolak, SDA dipanggil KPK di 'Jumat Keramat'
Kuasa hukum: SDA akan terus berjuang mematahkan kesewenangan hukum
Hakim tolak praperadilan Suryadharma Ali
Lulung hadiri sidang putusan praperadilan SDA
Besok, praperadilan Suryadharma Ali diputus