LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ditanya hakim soal peran pangeran Ibas, Nazaruddin mengaku lupa

Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek sektor pendidikan.

2016-04-27 16:22:06
korupsi alat kesehatan
Advertisement

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (16/1), mantan anggota Komisi X dan Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh mengaku pernah didesak mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin untuk meloloskan proyek yang ketika itu digarap PT Duta Graha Indah. Nazar, kata dia, menjelaskan jika mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau akrab disapa Ibas telah menyetujui proyek tersebut.

Anggie menambahkan, dalam percakapannya dengan Nazar, Ibas dikenal dengan sebutan 'pangeran'. Dan Anas Urbaningrum dengan sebutan 'ketua'. Ketika Nazar dikonfirmasi soal peran pangeran Ibas, dia sempat terdiam cukup lama sebelum akhirnya menjawab pertanyaan hakim ketua.

"Kalau orang yang bernama pangeran, saudara tahu perannya apa?" tanya hakim ketua Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Rabu (27/4).

Advertisement

"Oh lupa ketua," jawab Nazar.

Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan.

Atas permintaan PT NK, Nazar diminta menggolkan anggaran untuk proyek pembangunan Rating School Aceh dan proyek pembangunan gedung di Universitas Brawijaya.

Advertisement

Sementara dari PT DGI, proyek yang diajukan yaitu pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap III, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RS Ponorogo.

Nazaruddin disebut menerima uang Rp 23.119.278.000 dari Manajer Pemasaran PT DGI Mohammad El Idris. Atas perbuatannya, Nazar dijerat Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Baca juga:
Nazaruddin sebut besar fee pemenang proyek atas persetujuan Anas
Anas Urbaningrum: Saya tidak tahu fee, tahunya TV
KPK belum temukan bukti baru mega korupsi Hambalang
Kemenpora usul pemanfaatan teknologi atasi kontur labil Hambalang

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.