LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dishub melarang, Aher sebut angkutan online silakan boleh terus beroperasi

Persoalannya ketika teknologi dipakai layanan umum kan perlu ada aturan, jadi larangan tidak ada, cuma sampai sekarang aturan juga belum ada," kata pria yang akrab disapa Aher.

2017-10-18 16:05:36
Taksi online
Advertisement

Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, memastikan tidak ada larangan terhadap transportasi online untuk beroperasi. Sebab kewenangan pelarangan tidak ada dalam ranahnya melainkan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.

"Persoalannya ketika teknologi dipakai layanan umum kan perlu ada aturan, jadi larangan tidak ada, cuma sampai sekarang aturan juga belum ada," kata pria yang akrab disapa Aher ini, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (18/10).

Menurut dia, pemerintah pusat masih terus mematangkan poin-poin regulasi yang diatur dalam Permenhub nomor 26/2017 soal kelegalan transportasi online. Harapannya, agar sama-sama tidak merugikan antara transportasi online dan konvensional.

"Kementerian menyerap aspirasi sebanyak-banyaknya dari berbagai kalangan masyarakat. Ya tentu kan teknologi harus menjadi bagian dari kehidupan kita. Jadi tentu harus ada aturan karena menyangkut layanan publik, menyangkut keselamatan publik, itu kira-kira," terangnya.

Selama aturan resmi belum disahkan, para pengemudi transportasi baik konvensional maupun online untuk tetap menjaga kondusifitas dan menghindari tindakan-tindakan yang bersifat intimidasi.‎

"Jaga kondusifitas aja. Silakan beroperasi, silakan saling rohmat menghormati dengan baik jangan ada intimidasi, jangan sampai ada masalah apa-apa," katanya.

Pernyataan Aher berbeda dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Dishub melarang sementara waktu pengoperasian transportasi online sampai 1 November 2017. Pelarangan operasional transportasi berbasis daring tersebut dilakukan sampai regulasi yang jelas terbit dari Pemerintah Pusat khususnya Menteri Perhubungan.

"Bukan larangan hanya imbauan persisnya seperti itu. Saya sudah bicara dengan penglola taksi online mereka siap melakukan itu. Imbauan untuk tidak melakukan operasi bagian daripada melarang," kata
Kepala Balai Pengelolaan LAAJ Wilayah III Dishub Jabar Abduh Hamzah, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/10).

Abduh mengatakan,‎ keputusan ini dibuat setelah pihaknya bertemu dengan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) yang mengancam melakukan aksi bila transportasi online masih beroperasi.

‎"Jadi dinamika yang angkutan online harus disikapi bijaksana. Demo dari WAAT meski ditangguhkan karena apa yang disuarakan sudah diakomodir," imbuhnya.

Baca juga:
Giliran Organda Sumbar tolak angkutan online beroperasi
Larangan transportasi online beroperasi, Bekasi tunggu surat Dishub Jabar
Kocak, curhat driver Grab diminta antar seekor pitik sampai pemotor lain tertawa
Curhat abang GOJEK kena order fiktif sampai ratusan ribu
Minggu ini, Menhub bakal sosialisasi aturan final transportasi online
Kemenhub sebut aturan taksi online masih berlaku hingga November 2017
Meski dibatalkan MA, Kemenhub tetap dorong tarif atas bawah transportasi online
Organda sebut peraturan untuk taksi online demi tegakkan keadilan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.