Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Giliran Organda Sumbar tolak angkutan online beroperasi

Giliran Organda Sumbar tolak angkutan online beroperasi Djarot konvoi bareng ojek online. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Organisasi Angkatan Darat (Organda) Sumatera Barat (Sumbar) menolak angkutan online yang kian 'menjamur' di Kota Padang dan Kota Bukittinggi. Pihaknya meminta penegak hukum untuk menertibkan transportasi yang dianggap tak berizin.

Ketua Organda Sumbar, Budi Syukur mengatakan, pascapencabutan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung (MA), sampai hari ini, belum jelas payung hukum yang membenarkan aktivitas transportasi daring tersebut untuk beroperasi.

"Aplikasinya online, sedangkan jasanya tetap menggunakan angkutan, dan angkutannya ini tidak berizin. Jika jelas izinnya, kami tidak akan menolak," kata Budi Syukur saat dikonfirmasi pada Senin, (16/10).

Angkutan online memang telah menjadi fenomena yang lumrah di Indonesia. Namun, operator online tersebut tidak menggunakan jasa angkutan berizin.

"Harusnya, mereka menggunakan angkutan berizin, bukan angkutan pribadi," kata Budi.

Kendaraan yang tidak berizin, kata Budi, sangat merugikan penumpang. Terlebih, jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tidak ada jaminan asuransi untuk penumpang. Kalau kecelakaan, terjadi tindakan kriminal, penumpang mengadu ke mana? Intinya, kita tidak antipati, tapi izinnya harus jelas. Jika tidak, kami menentang keras transportasi daring itu," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran mengatakan, pascapencabutan izin oleh MA tersebut, Kementerian Perhubungan terus berjuang, agar angkutan online dapat beroperasi dengan penyempurnaan payung hukum.

"Informasi dari pusat, sekarang tahapan penyempurnaan untuk diundangkan sudah berjalan. Kemungkinan diundangkan awal November 2017 ini. Kalau kita di daerah, sifatnya menunggu," kata Amran.

Sebetulnya, terang Amran, tidak ada perbedaan yang mencolok dengan aturan lama. Setidaknya, hanya untuk penyempurnaan uji KIR, dan untuk PT ditambah dalam bentuk koperasi. Sedangkan untuk perorangan tidak. Kemudian penentuan wilayah atau trayek online, sehingga yang konvensional tetap bisa hidup. Kemudian aturan baru tersebut dapat mewujudkan keseimbangan antara taksi konvensional dan online.

"Taksi reguler harus tetap hidup, serta angkutan sewa khusus juga tetap berjalan," ungkap Amran.

Terkait payung hukum di daerah seperti Peraturan Gubernur (Pergub) tentunya juga menunggu rampungnya aturan Pusat. Sebab pihaknya merupakan perpanjangan tangan pusat di daerah.

"Dulu, sebelum dicabut kami sudah siapkan Pergubnya. Tapi, setelah pencabutan kami hentikan lagi. Nanti setelah rampung kita lanjutkan kembali dengan ketentuan baru yang disesuaikan," tutup Amran.

Seperti diketahui, perusahaan taksi berbasis aplikasi internet uber dan grap sudah beroperasi di Kota Padang. Hal itu sebagai pilihan masyarakat untuk mendapat layanan transportasi umum.

Pasca pencabutan, Pemerintah menyiapkan regulasi sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat menyatakan, peraturan baru bakal diundangkan sebelum 1 November 2017. Sehingga, Permenhub 26 Tahun 2017 masih berlaku sampai 1 November 2017.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Pemudik Tiba di Sumsel Diprediksi Mulai H-5, Angkutan Barang Dilarang Melintas

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS memperkirakan arus mudik dimulai 5 April 2024 dan arus balik mulai 14 April 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling, Kapolres: Ada Kesempatan Minta Tolong

Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.

Baca Selengkapnya
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.

Baca Selengkapnya
2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya

2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya

Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ambulans Tabrak Dua Polisi Saat Bubarkan Tawuran

Ambulans Tabrak Dua Polisi Saat Bubarkan Tawuran

Kedua personel berstatus di Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Ditsamapta Kepolisian Daerah Sumbar.

Baca Selengkapnya