Disebut dapat fee e-KTP, Mekeng polisikan Andi Narogong & Nazaruddin
Mekeng belum menjelaskan secara detail maksud dari laporan tersebut. Dia berjanji membeberkannya setelah membuat laporan ke penyidik Bareskrim.
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri. Tujuannya, untuk melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin dengan tuduhan memberikan keterangan palsu kepada penguasa sehingga nama baik seseorang terserang.
"Jadi supaya hukum bisa ditegaskan biar tak timbul fitnah. Nama saya disebut-sebut yang saya tak pernah terlibat," kata Mekeng di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (20/3).
Mekeng belum menjelaskan secara detail maksud dari laporan tersebut. Dia berjanji membeberkannya setelah membuat laporan ke penyidik Bareskrim.
"Nanti, saya laporan dulu ke dalam ya," tuntas dia.
Sebelumnya, dalam persidangan pembacaan surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, terungkap sejumlah nama anggota DPR RI menikmati aliran dana haram dari megaproyek tersebut. Dari 26 anggota dewan yang disebut, salah satunya adalah Mekeng yang saat itu menjabat sebagai Ketua Banggar.
Bukan hanya itu, dalam surat dakwaan Andi memberi kesaksian jika dirinya telah memberikan uang sebesar USD 1.400.000 kepada Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondo Oambe. Uang itu diterima Mekeng, Mirwan dan Olly Dondo di ruang kerja Setya Novanto.
Baca juga:
KPK pakai strategi 'makan bubur' usut kasus e-KTP
Kurang bukti kuat, KPK harus punya strategi dalam kasus e-KTP
Aksi warga Jakarta kawal kasus korupsi e-KTP
MKD disarankan segera proses laporan terhadap Setnov soal e-KTP
Dilaporkan ke MKD dugaan pembohongan kasus e-KTP, ini kata Setnov