Direktur PT Traya Tirta Makassar klaim tak rugikan negara?
Lewat kuasa hukumnya, Hengky mengatakan banyak membantu masyarakat kota Makassar untuk mendapatkan pelayan air bersih
Direktur PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hengky diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.
Hengky melalui kuasa hukumnya, Arfa Gunawan mengklaim tidak pernah merugikan keuangan negara terkait proyek tersebut. Menurutnya, proyek yang dilakukan bersama pemerintah kota Makassar justru menguntungkan negara.
"Bersama-sama merugikan negaranya di mana? Kita bingung, karena kita tidak menjual barang," kata Arfa usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).
Arfa menuturkan kalau kliennya merasa bingung atas pemahaman lembaga antirasuah terkait proyek itu. Dia beralasan, kliennya tidak melakukan investasi melainkan bekerjasama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola dan transfer pengelolaan air.
"Pemahaman KPK kita melakukan investasi. Kita tidak investasi di barang. Kita tidak jual barang ke PDAM. Kita tidak jual pipa ke PDAM. Tapi kita, melakukan rehabilitasi terhadap pipa air di PDAM, kemudian kita menagihnya dengan menjual air curah kepada PDAM," ujarnya.
Disinggung materi pemeriksaan, Arfa mengaku jika kliennya dikonfirmasi seputar kerjasama tersebut. "Sampai pemeriksaan lanjutan kedua, kita masih bingung dengan kerugian negara, yang diakibatkan oleh klien kami. Karena tidak ada pertanyaan dari penyidik ataupun bukti-bukti yang mengarah kesana, yang diperlihatkan penyidik kepada klien kami di dalam pemeriksaan," ucapnya.
Lebih jauh, Arfa membeberkan alasan kenapa pihaknya bersikeras tidak pernah merugikan keuangan negara. Arfa berdalih kliennya banyak membantu masyarakat kota Makassar untuk mendapatkan pelayan Air bersih.
"Kita menguntungkan negara malah. Pinjemin pipa ke negara, negara ambil untung. Kita jual 1350, dan itu pun ditawar jadi 750. Sedangkan PDAM menjual 2850. Nah, ruginya di mana? Kalo mau yang merugikan, PDAM yang merugikan negara. Kita tidak merugikan negara. Kita jual segitu. Dan itu dilakukan PDAM disepakati dalam kontrak. Kalau tidak sepakat itu masih merugikan negara, kenapa tidak diamandemen," pungkas Arfa.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Hengky ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin. PT Traya Tirta Makassar pimpinan Hengky adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM dalam proyek rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan air. Adapun dugaan kerugian sementara adalah Rp 38,1 miliar rupiah.
Kedua tersangka diduga melanggar pasal melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Kasus korupsi hibah Persiba Bantul yang libatkan Idham Samawi di SP3
Kejati Jabar dalami 'nyanyian' terdakwa korupsi perjalanan dinas
KPK Malaysia 'bersihkan' nama PM Najib dari kasus korupsi
Ditahan KPK, Gubernur Gatot dibebastugaskan mendagri
Kelelahan, gubernur Gatot minta diperiksa KPK besok
Dahlan Iskan menang praperadilan, status tersangka dicabut
Ini komentar wagub Sumut dicatut Razman terlibat kasus suap hakim