Kasus korupsi hibah Persiba Bantul yang libatkan Idham Samawi di SP3
Merdeka.com - Kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul yang melibatkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi yang juga ketua DPP PDI Perjuangan di SP3 oleh Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Surat SP3 tersebut dikeluarkan hari ini, Selasa (8/4).
Kejati DIY, I Gede Sudiatmaja membenarkan kabar tersebut. Menurutnya SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan Idham dalam kasus yang merugikan negara sebesar 12,5 Miliar.
"Betul, sudah diterbitkan SP3 hari ini, alasannya karena tidak cukup bukti," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (4/8).
Surat SP3 untuk Idham diterbitkan dengan nomor Print-369/0.4/Fd.1/08/2015. Selain itu tersangka lain Edy Bowo Nurcahyo juga di SP3 dengan beregister Print-368/0.4/Fd.1/08/2015.
Sebelumnya Idham sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2013 silam. Idham saat itu ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan dana hibah untuk Persiba Bantul yang justru digunakan untuk membayar utang.
Saat itu Idham menjabat sebagai Ketua PSSI Bantul sekaligus ketua KONI Bantul dan juga Manager Persiba Bantul.
Menanggapi hal tersebut, direktur PUKAT UGM, Zaenal Arifin Mochtar mempertanyakan alasan keluarnya SP3 tersebut. Sebab sepengetahuannya, kasus tersebut sudah disupervisi langsung oleh KPK.
"Tentu yang pertama kita pertanyakan alasannya. Juga bagaimana relasi Kejaksaan dengan KPK, karena kasus ini disupervisi oleh KPK," ujarnya.
Menurutnya jika KPK yang mengeluarkan SP3 maka publik akan bisa lebih menerima karena selama ini KPK dipandang sebagai lembaga yang independen. "Kalau Kejati kita ragu, dulu dijerat dengan dua alat bukti lalu ditingkatkan menjadi tersangka. Kenapa sekarang turun lagi?" ungkapnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Impor Emas Rp189 T Belum Dituntaskan Satgas TPPU, Eks Penyidik KPK: Heboh di Awal, Mandek di Akhir
Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekedar perbuatan, tapi bagaimana mampu membongkar aliran.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaKejagung Terus Dalami Keterlibatan PT UBS dan IGS di Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung telah menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaTanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaTanggapi Mahfud, Cak Imin: Hilirisasi Tambang Dilakukan Ugal-ugalan
"Salah satu yang memprihatinkan adalah data ESDM itu ada 2.500 tambang ilegal," kata Cak Imin.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Jelaskan Pernyataan 'Banyak Suami Terjerat Korupsi Gara-Gara Tuntutan Istri'
Hal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar
Baca Selengkapnya