Kejati Jabar dalami 'nyanyian' terdakwa korupsi perjalanan dinas
Merdeka.com - Kejati Jabar masih mendalami 'nyanyian' Bupati Sumedang non aktif yang menyebut bahwa Sudiarto, Wakil Wali Kota Cimahi itu turut menikmati uang perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2010.
Bahkan Ade yang menjadi pimpinan DPRD Cimahi saat itu juga menyatakan Ketua DPRD Cimahi saat ini Ahmad Gunawan dan 43 anggota dewan Cimahi turut kecipratan duit perjalanan dinas fiktif yang menyebabkan Ade menjadi terdakwa.
"Sekarang masih kita teliti. Nanti hasil pengembangan di pengadilan akan kita monitor dan teliti data-datanya," kata Kajati Jabar Feri Wibisono di kantornya, Selasa (4/8).
Ade saat membacakan eksepsi dalam sidang yang digelar kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung mempertanyakan kepada jaksa kenapa yang dijadikan tersangka hanya dirinya saja. Padahal selain pimpinan dewan itu bersifat kolektif kolegial, juga di dalam dakwaan disebutkan secara terang benderang adanya keterlibatan beberapa saksi Sabihin Rivai dan Ahmad Saefulloh sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) Dadan Supardan, dan E Susilowati sebagai PPTK.
"Kolektif kolegial dalam keputusan ya itu keputusan dewan. Dalam perbuatan pidana tidak berlaku. Kita minta Ade kumpulkan bukti dan tambahan untuk kemungkinan perkembangan perkara baru. Kita senang. Misal siapa saja yang mengetahui terhadap penyimpangan," ujarnya.
Kajati mengaku akan terus mengusut terus dugaan korupsi yang terjadi di tubuh pemerintahan Cimahi saat itu. "Kita tidak akan tebang pilih. Siapa berbuat pidana akan ditangani," jelasnya.
Ade oleh JPU diganjar pasal 2,3, 11, dan 12 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ade dianggap merugikan negara Rp1,8 miliar karena merekayasa anggaran perjalanan dinas. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya