LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diperiksa KPK, panitera MK dicecar administrasi sengketa Pilkada

Diperiksa KPK, panitera MK dicecar administrasi sengketa Pilkada.Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap sengketa Pilkada Palembang pada mantan ketua MK, Akil Mochtar.

2017-03-17 13:52:20
KPK
Advertisement

Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Kedatangannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap sengketa Pilkada Palembang pada mantan ketua MK, Akil Mochtar.

"Hanya mengenai proses administrasinya saja," ujar Kasinur seusai memberikan keterangannya ke penyidik KPK, Jumat (17/3).

Sebelumnya, KPK menetapkan Muchtar Effendy (ME) sebagai tersangka suap sengketa Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Muchtar disangka melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"KPK kembali menetapkan Muchtar Effendy sebagai tersangka dalam kasus suap terkait sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi," kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (15/03).

Muchtar Effendy diduga bersama Aqil Mukhtar sebagai mantan ketua MK menerima hadiah atau janji diduga mempengaruhi putusan perkara terkait keputusan Pilkada. Suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara keberatan hasil Pilkada di Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK.

"Dugaan menerima hadiah terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan kota Palembang," kata dia.

Sebelumnya Muchtar Effendy di proses oleh KPK dalam kasus perbuatan mencegah pemeriksaan dan penuntutan dan memberikan keterangan palsu di persidangan. Dia divonis 5 tahun denda 200 Juta subsider 3 bulan.

Baca juga:
Hamdan Zoelva diperiksa KPK terkait kasus Akil Mochtar
Hamdan Zoelva tiba-tiba datangi KPK
Nyuap Akil Mochtar, Amir divonis 3 tahun 5 bulan & Kasmin 3 tahun
KPK janji usut kasus Pilkada Buton
KPK diminta usut tuntas kasus Pilkada Buton
Suap Akil Mochtar, mantan Bupati Pulau Morotai divonis 4 tahun bui
Mantan sopir Muhtar Ependy akui antar uang suap Rp 3 M buat Akil

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.