Suap Akil Mochtar, mantan Bupati Pulau Morotai divonis 4 tahun bui
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan penjara. Rusli dinilai terbukti bersalah telah memberikan uang Rp 2,989 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rusli Sibua dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan," kata Hakim Majelis Supriyono di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (26/11).
Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Diketahui, Rusli Sibuan memberikan uang sebesar Rp 2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi ditujukan atau dengan maksud menggerakan Akil Mochtar agar dalam mengadili sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, untuk memberi putusan mengabulkan permohonannya.
Sebelum membacakan vonis untuk Rusli, Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan untuk terdakwa. Hal yang memberatkan, Rusli tak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
"Hal-hal meringankan belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga," tutur.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima vonis hakim tersebut.
"Setelah kami berdiskusi dengan terdakwa, yang memang kita akan pikir-pikir dulu. Walau dalam putusan ini terdakwa menilai tidak sesuai dengan keadilan. Jadi dalam waktu tujuh hari kita akan menentukan," tandasnya.
Atas perbuatannya, Rusli Sibua dijerat Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya