KPK diminta usut tuntas kasus Pilkada Buton
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindak lanjuti kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengusutan kasus yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu kini mandek di KPK.
"Kalau begitu, kasus Buton ini berarti pekerjaan rumah yang harus dilakukan KPK. Mereka harus fokus dan menyelesaikan itu," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi saat dihubungi Sabtu (28/11).
Uchok melihat KPK terkesan seperti ogah-ogahan mengusut tuntas kasus sengketa Pilkada Buton. Padahal, dalam dakwaan Akil, disebutkan ada dana yang mengalir dari Samsu Umar Abdul Samiun, yang kini menjadi Bupati Buton.
"KPK ini bisa dianggap masuk angin, harusnya KPK bisa fokus terhadap sembilan sengketa Pilkada itu. Harusnya bisa diselidiki," kata Uchok.
Seperti diketahui, Akil didakwa telah menerima suap dan janji terkait pengurusan sembilan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Tujuh di antaranya telah ditindaklanjuti KPK dengan menetapkan sejumlah tersangka.
Terakhir, KPK menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, sebagai tersangka. Namun, masih terdapat dua sengketa pilkada yang disebut pada dakwaan Akil terindikasi suap dan masih belum ditindaklanjuti KPK. Keduanya yakni Kabupaten Buton yang kini dipimpin Bupati Samsu Umar Abdul Samiun dan Provinsi Jawa Timur yang sekarang dipimpin Gubernur Soekarwo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri berjanji akan mengusut dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan beberapa kepala daerah, salah satunya pilkada Buton. Namun pengusutan harus didukung alat bukti yang cukup sehingga bisa meningkatkan kasusnya.
"Kami tidak akan berhenti mengusut dan pasti akan dituntaskan," kata komisioner KPK Zulkarnain.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya