Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nyuap Akil Mochtar, Amir divonis 3 tahun 5 bulan & Kasmin 3 tahun

Nyuap Akil Mochtar, Amir divonis 3 tahun 5 bulan & Kasmin 3 tahun Sidang Amir Hamzah dan Kasmin. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dengan pidana 3 tahun 5 bulan. Sedangkan mantan anggota DPRD Lebak, Kasmin divonis 3 tahun penjara. Keduanya bersalah karena menyuap hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.

"Menyatakan hukuman kepada terdakwa I Amir Hamzah tiga tahun dan lima bulan, terhadap terdakwa II Kasmin tiga tahun, dan denda masing-masing Rp 150 juta," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/12).

Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Amir dituntut lima tahun penjara dan Kasmin empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Sebelumnya, diketahui Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah lima tahun penjara. Sedangkan mantan anggota DPRD Lebak, Kasmin dituntut empat tahun penjara. Keduanya didakwa menyuap hakim Mahkamah Konstitusi sebesar Rp 1 miliar.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa I Amir Hamzah dan terdakwa II Kasmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Sugeng saat membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (26/11).

"Kemudian Terdakwa I Amir Hamzah dan II Kasmin dituntut membayar denda masing-masing Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan," tambahnya.

Dalam surat tuntutan JPU KPK, Kasmin dan Amir didakwa memberi uang kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah dan Kasmin pada periode 2013-2018.

Saat itu kasusnya sedang diadili Mahkamah Konstitusi (MK) dipimpin Akil Mochtar selaku Ketua Panel Hakim. Suap dilakukan agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak.

Atas perbuatannya, Kasmin dan Amir dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP