LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diperiksa, Hary Tanoe klaim tak tahu soal restitusi pajak Mobile 8

Dia menilai, yang dipersoalkan hanya restitusi kelebihan bayar pajak.

2016-03-17 21:38:48
Korupsi Mobile 8
Advertisement

Pengusaha Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) merampungkan pemeriksaannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Hary Tanoe mengaku tidak tahu soal restitusi pajak yang tengah disidik Kejagung.

"Saya sendiri apakah tahu keterkaitan Mobile 8, saya sendiri tidak tahu," kata Hary Tanoe usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3).

Dia yang diperiksa hampir lima jam itu pun mengaku yakin tidak ada tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak tersebut. Dia menilai, yang dipersoalkan hanya restitusi kelebihan bayar pajak.

"Saya yakin seyakinnya enggak. Pertama muncul saya coba cari tahu dan konsultasi, itu adalah restitusi kelebihan bayar pajak," ujarnya.

Ketua Umum Partai Perindo ini pun bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan untuk membuktikan kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut, Hary Tanoe pun menyatakan kesiapannya jika Kejagung kembali memanggilnya.

"Sebetulnya ini tidak ada kaitannya dengan saya. Kalau diperiksa lagi saya datang," pungkas Hary Tanoe.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar.

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015 silam.

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT Mobile 8 sendiri.

Baca juga:
Hary Tanoe: Buktikan saja, saya tidak akan jadi tersangka!
Hary Tanoe sebut kasus Mobile 8 hanya soal operasional perusahaan
Hary Tanoe nilai kasus mobile 8 sarat muatan politis
Selain Donald Trump, MNC gandeng perusahaan Korea garap kawasan Lido
Saran Hary Tanoe untuk pemerintah Jokowi pasca penurunan BI rate
Perang Hary Tanoe vs Jaksa Agung Prasetyo
Bos televisi jangan seenaknya putar mars partai di frekuensi publik

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.