Hary Tanoe: Buktikan saja, saya tidak akan jadi tersangka!
Merdeka.com - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Hary Tanoe mengaku siap dimintai keterangan perihal pusaran korupsi tersebut.
Hary Tanoe tiba dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Bos MNC Group ini menyatakan siap menjalani proses hukum yang dilakukan penyidik Korps Adhyaksa.
"Saya sebagai warga negara yang taat hukum, saya ikuti proses penyidikan Kejagung. Saya datang untuk memberi penjelasan," kata Hary Tanoe di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3).
Hary Tanoe mengklaim kalau dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus ini. Ketua Umum Partai Perindo ini pun optimis kalau Kejagung tidak akan bisa menjerat dirinya di kasus restitusi pajak tersebut.
"Buktikan saja, saya tidak akan jadi tersangka," tegas Hary Tanoe.
Ini merupakan pemanggilan lanjutan setelah Hary Tanoe tidak hadir dalam pemeriksaan yang diagendakan Kejagung pada Kamis (10/3) lalu. Dia tidak bisa hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung sangat memerlukan keterangan Hary Tanoe. Sebab, saat dugaan korupsi ini menyeruak, Kejagung menduga pemegang saham dari PT Mobile 8 adalah Hary Tanoe.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar.
"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015 silam.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT Mobile 8 sendiri.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya