Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hary Tanoe nilai kasus mobile 8 sarat muatan politis

Hary Tanoe nilai kasus mobile 8 sarat muatan politis Deklarasi Parta Perindo. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Hary Tanoe optimis kalau dia tidak akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Bos MNC Group ini pun menuding kasus yang tengah disidik Kejagung sarat muatan politis. Pasalnya, kasus ini menyeruak saat dirinya tidak lagi menjabat sebagai komisaris di PT Mobile 8 dan tengah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Perindo.

"Kalau ada yang mengaitkan saya, silakan. Tinggal dibuktikan. Kalau orang di politik, biasalah. Tidak mungkin saya jadi tersangka, saya pastikan itu," kata Hary Tanoe di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3).

Hary Tanoe menilai kasus restitusi pajak tidak masuk dalam ranah korupsi. "Ini kan operasional, saya sebagai komisaris. MNC Group itu banyak anak perusahaannya. Kalau ditanya pada saat kejadiannya saya tidak tahu, ini kasus operasional," ujarnya.

"Contoh sederhana saja, sekarang di bawah MNC Group ada RCTI. Tiap tahun bayar pajak mungkin Rp 800 miliar, apakah saya terlibat dalam pembayaran bulanan, PPN, saya tidak terlibat. Itu sudah diatur sesuai ketentuan pajak, meskipun saya CEO MNC Group. Apalagi dalam Mobile 8 saya hanya komisaris," timpalnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa meminta Kejagung kembali menelaah kasus mobile 8. Mengingat, pernyataan Kejagung dengan Ditjen Pajak bertolak belakang.

Melihat perbedaan pendapat itu, Desmond menilai kasus restitusi pajak bukan wilayah kejaksaan melainkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, dinilai Desmond kasus tersebut sebaiknya ditangani OJK.

"Misalnya kalau ada window dressing, itu kan bukan wilayah kejaksaan, ini wilayah OJK. Nah ini yang menurut kami kalau sudah ke sana tentang window drassing ini sudah wilayah OJK," ujar Desmond saat dihubungi wartawan.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung, Arminsyah silang pendapat dengan Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Irawan terkait penanganan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Irwan mengatakan dari hasil pemeriksaan, angka pajak keluar dan masuk PT Mobile 8 disimpulkan tidak ada penyelewengan.

Sedangkan, Arminsyah mengatakan transaksi PT Mobile 8 dan PT DNK ternyata fiktif atau rekayasa. Transaksi fiktif itu berdasarkan hasil temuan bahwa dana yang digunakan PT DNK berasal dari PT Mobile 8 dan beberapa perusahaan milik pemegang saham PT Mobile 8.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP