Dinpusip Temanggung Ajak Warga Aktif dalam Pelaporan Naskah Kuno untuk Perlindungan dan Pelestarian
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpusip) Temanggung mengajak masyarakat aktif dalam **pelaporan naskah kuno** demi perlindungan hukum dan pelestarian. Ketahui bagaimana warisan sejarah ini akan dijaga untuk generasi mendatang.
Temanggung, 7 Juni – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinpusip) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan kepemilikan naskah kuno. Langkah ini bertujuan agar warisan berharga tersebut dapat tercatat dalam basis data nasional. Dengan demikian, naskah kuno akan memperoleh perlindungan hukum yang memadai dan terjaga kelestariannya.
Kepala Dinpusip Kabupaten Temanggung, Heri Kardono, menyatakan bahwa Kabupaten Temanggung memiliki kekayaan intelektual dan sejarah luar biasa. Naskah kuno yang masih tersimpan di masyarakat menjadi bukti nyata peradaban masa lalu yang harus dijaga bersama. Pelaporan naskah kuno ini menjadi krusial untuk memastikan keberlanjutan warisan budaya tersebut.
Heri Kardono menambahkan, upaya penyelamatan naskah kuno tidak berarti naskah harus diambil dari pemiliknya. Pelestarian dapat dilakukan melalui alih media digital dan konservasi. Hal ini memastikan isi naskah tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang, tanpa menghilangkan hak kepemilikan masyarakat.
Pentingnya Pendataan dan Perlindungan Naskah Kuno
Kabupaten Temanggung menyimpan kekayaan intelektual dan sejarah yang sangat berharga, terwujud dalam bentuk naskah-naskah kuno yang tersebar di tengah masyarakat. Naskah-naskah ini merupakan cerminan peradaban masa lalu yang memerlukan perhatian serius untuk pelestariannya. Oleh karena itu, Dinpusip Temanggung secara aktif mendorong **pelaporan naskah kuno** agar dapat didata dan dilindungi secara hukum.
Dinpusip Temanggung telah menunjukkan komitmennya dalam upaya pendataan ini. Pada tahun 2025, pihaknya berhasil mengidentifikasi 13 naskah kuno. Jumlah ini meningkat signifikan pada tahun 2026, dengan total 19 naskah yang berhasil didata. Penelusuran akan terus dilakukan untuk menemukan dan mendata naskah-naskah lain yang masih tersimpan di masyarakat, memastikan tidak ada warisan yang terlewat.
Penyelamatan naskah kuno tidak mengharuskan naskah diambil dari pemiliknya, melainkan fokus pada pelestarian isinya. Pelestarian ini dapat diwujudkan melalui alih media digital dan proses konservasi fisik. Metode ini memungkinkan isi naskah tetap dapat diakses dan diwariskan kepada generasi mendatang, sekaligus menjaga keutuhan benda aslinya.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pelestarian Warisan Budaya
Masyarakat memiliki peran sentral dalam upaya pelestarian naskah kuno di Temanggung. Heri Kardono secara khusus mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan naskah kuno untuk menyampaikan informasi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Informasi ini sangat penting agar Dinpusip dapat melakukan penelusuran dan pendataan yang komprehensif.
Kepala Bidang Perpustakaan Dinpusip Kabupaten Temanggung, Niken Lestari, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi naskah kuno telah dilaksanakan. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian warisan dokumenter bangsa. Naskah kuno memiliki nilai sejarah, budaya, dan intelektual yang tak ternilai.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelamatkan naskah kuno yang tersebar di tengah masyarakat. Naskah-naskah ini rentan terhadap kerusakan akibat faktor usia maupun lingkungan. Melalui edukasi, Dinpusip berupaya memberikan pemahaman bahwa naskah-naskah tersebut bukan hanya benda bersejarah, tetapi juga sumber pengetahuan yang merekam perjalanan peradaban dan kearifan para leluhur.
Sumber: AntaraNews