LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dinkes OKI Sebut Klinik Diduga Keluarkan Surat Antigen Fiktif Tutup Sejak 2017

Sejak tutup, klinik tersebut tak lagi mengajukan izin operasional. Pihaknya masih akan menyelidiki kasus ini untuk mengetahui kemungkinan lain yang terjadi.

2021-01-19 22:31:00
Penipuan
Advertisement

Dinas Kesehatan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menyebut klinik yang disebut mengeluarkan surat tes antigen fiktif sudah tak beroperasi sejak 2017. Kasus ini terungkap setelah 12 warga Lampung diamankan di pintu kedatangan Tanjung Kalian, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, karena menggunakan surat antigen fiktif.

Kepala Dinas Kesehatan OKI, Iwan Setiawan mengungkapkan, pihaknya sudah mengecek Klinik Abadi Waluyo yang beralamat di Jalan Lintas Pematang, Belitang Binakarsa, Blok A, Kecamatan Mesuji Makmur, OKI. Dalam surat antigen yang dibawa warga Lampung, klinik tersebut yang mengeluarkan surat antigen fiktif.

"Memang benar ada nama klinik itu, tapi sudah tutup atau tak lagi beroperasi sejak 2017," ungkap Iwan, Selasa (19/1).

Advertisement

Sejak tutup, klinik tersebut tak lagi mengajukan izin operasional. Pihaknya masih akan menyelidiki kasus ini untuk mengetahui kemungkinan lain yang terjadi.

"Kita cross check lagi," ujarnya.

Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Sumsel, Yusri menjelaskan, syarat mengeluarkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dapat dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang memiliki layanan itu. Hanya saja, selama ini tidak terdata faskes mana saja yang membuka layanan tes rapid antigen.

Advertisement

"Selama ini tidak bisa dikontrol faskes mana yang mengeluarkan surat rapid tes antigen, tapi faskes yang kompeten baru bisa menerbitkannya," kata dia.

Karena itu, pihaknya akan membuat regulasi yang bertujuan menertibkan faskes atau sebagai syarat menerbitkan surat antigen. Hanya saja, diperlukan kajian mendalam dan masikan dari berbagai pihak untuk membuat aturan.

"Regulasi itu bisa mengetahui surat antigen berasal dari mana jika terjadi kejadian serupa. Kami minta masukan para ahli agar regulasi itu bersifat adil," ujarnya.

Dia menambahkan, pemalsuan surat antigen lantaran masyarakat tak ingin mengeluarkan biaya tambahan ketika mendatangi suatu daerah. Hal inilah perlu disosialisasikan agar masyarakat paham tentang pentingnya pemeriksaan bebas virus Corona.

"Surat itu menandakan seseorang bebas Covid-19 dan tidak terjadi penyebaran virus," tutupnya.

Diketahui, 12 penumpang kapal fery diamankan Satgas Penanganan Covid-19 Bangka Barat karena menggunakan surat rapid tes antigen diduga palsu, Senin (18/1). Kecurigaan petugas lantaran surat keterangan antigen dikeluarkan dari klinik yang sama, yakni berasal dari OKI. Para penumpang mengakui surat tersebut didapat dari calo saat mengurus tiket dari Lampung menuju Bangka Barat.

Baca juga:
DPO Kasus Surat Palsu, Suryady Pulang Dari Singapura Serahkan Diri ke Kejari Gianyar
Pelaku Jual Surat Bebas Covid-19 Palsu ke Penumpang Pesawat Rp 1 Juta
Komplotan Pemalsu Surat Bebas Corona di Bandara Soekarno-Hatta Dibekuk
Polisi Bongkar Sindikat Kasus Pemalsuan Surat Hasil Swab PCR di Bandara Soetta
Belajar dari Youtube, Penjaga Toko di Jaktim Jual Surat Hasil Rapid Test Rp70 ribu
Mahasiswa Pemalsu Rapid Test Antigen yang Ditangkap Polda Jatim Pernah Jadi Panwascam

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.