Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Jual Surat Bebas Covid-19 Palsu ke Penumpang Pesawat Rp 1 Juta

Pelaku Jual Surat Bebas Covid-19 Palsu ke Penumpang Pesawat Rp 1 Juta Pelaku pemalsuan surat bebas corona. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta mengungkap jaringan pemalsuan surat keterangan rapid test Covid-19 kepada calon penumpang. Dalam komplotan tersebut, 15 orang pelaku dengan peran berbeda berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, komplotan tersebut menetapkan tarif antara Rp1 sampai Rp1,1 juta untuk setiap surat keterangan (suket) palsu.

"Harga itu merupakan harga surat bebas Covid-19 jenis antibody, antigen dan PCR," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Kota Bandara Soetta, Senin (18/1).

Pelaku mengaku, aktivitas pemalsuan dan penggelapan Suket tersebut dilakukan sejak Oktober 2020. Dengan rata-rata pemohon sebanyak 20 sampai 30 penumpang.

"Hasil kejahatan tersebut nanti dibagi-bagi, di mana yang bertugas menjaring konsumen mendapat komisi sekitar Rp 150 ribu untuk antibodi dan Rp 250.000 sampai Rp 300.000 untuk antigen dan PCR," ucap Yusri.

Yusri menegaskan, 15 pelaku merupakan satu jaringan saling mengenal dan beraktivitas banyak di area Bandara Soekarno-Hatta.

Para pelaku adalah DS dan U sebagai otak kejahatan. Dan pelaku berinisial MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, S alias C, IS, C alias S, RAS, dan PA yang masing-masing memiliki peran berbeda.

"Mereka pekerja bandara atau pernah bekerja di Bandara," ucap Yusri.

Dari perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis terkait UU nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular, pasal 263 KUHPidana dan 268 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP