Dinkes Minta Warga Bandung Melapor Jika Harga Tes Swab Melebihi Ketentuan
"Tapi kami ingatkan saja, kalau kami mendapat laporan ada yang lebih dari Rp900 ribu setidaknya harus disesuaikan dengan surat edaran (Kemenkes) itu,"
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung meminta warga untuk melapor apabila ada fasilitas kesehatan penyedia tes swab Covid-19 yang tarifnya melebihi ketentuan seharga Rp900 ribu.
Kepala Dinkes Kota Bandung dr Rita Verita mengatakan ketentuan tarif tes swab tersebut sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehingga setiap fasilitas kesehatan wajibkan mengikuti ketetapan itu.
"Tapi kami ingatkan saja, kalau kami mendapat laporan ada yang lebih dari Rp900 ribu setidaknya harus disesuaikan dengan surat edaran (Kemenkes) itu," kata dia dilansir Antara, Senin (19/10).
Apabila ada fasilitas kesehatan, baik rumah sakit ataupun laboratorium kesehatan yang melebihi batas tarif itu, pihaknya bakal turun untuk langsung memberi peringatan. "Kalau ada yang lebih tentunya akan kami ingatkan, harus sama dengan sesuai instruksi Kemenkes. Belum sampai ke sanksi," katanya.
Sejauh ini, pihaknya belum mendapat laporan terkait fasilitas kesehatan yang memenuhi batas tarif itu. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan di Kota Bandung masih ada fasilitas kesehatan yang mematok tarif lebih dari ketentuan Kemenkes itu.
"Belum ada yang ditegur, tidak tahu kalau ada yang nakal ya, setelah menerima surat edaran harus langsung menyesuaikan, tidak menutup kemungkinan mungkin ada saja yang lebih," kata dia.
Baca juga:
Pelaku Usaha Pariwisata di Samosir Protes Kewajiban Swab dan Rapid Test
CEK FAKTA: Hoaks Terlalu Lama Pakai Masker Bisa Pengaruhi Hasil Rapid dan PCR
Mendagri Imbau Masyarakat Tes PCR Covid-19 Sebelum Berlibur ke Luar Kota
Beda Batas Hasil Swab Test
Targetkan Hasil Tes Usap Covid-19 Keluar dalam Waktu 24 Jam, Ini Alasan Pemprov Aceh