LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diminta copot Kabareskrim, Kapolri sebut ada ukuran dan prosedurnya

Jenderal Badrodin mempertanyakan alasan di balik permintaan sejumlah pihak untuk mencopot Komjen Budi Waseso.

2015-07-15 12:22:21
Polri
Advertisement

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempertanyakan alasan di balik permintaan sejumlah pihak untuk mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso. Dirinya menegaskan, aturan internal Polri mengatur seorang pejabat kepolisian tidak mudah diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

"Polri ada norma dan aturan tentang bagaimana polisi harus bekerja dan penilaiannya. Kami bukan lembaga swada masyarakat, sebentar mundur, sebentar mundur. Ada ukuran dan prosedurnya," ujar Badrodin, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7).

Sebelumnya permintaan dicopotnya Komjen Budi Waseso menyusul penetapan tersangka pencemaran nama baik terhadap Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Hal itu salah satunya diungkapkan mantan Ketua PP Muhammadyah Achmad Syafii Ma'ari.

Pria yang akrab disapa Buya ini meminta agar Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberi saksi tegas terhadap penegak hukum yang melakukan tindakan sewenang-wenang. Namun menurut Badrodin, keputusan Bareskrim untuk menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial itu menjadi tersangka karena didasari alasan-alasan hukum yang jelas.

Sementara itu di tempat yang sama, Komjen Budi Waseso mengatakan seluruh pihak memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pemecatan terhadap dirinya. Namun ia bertutur, usulan tersebut harus ada dengan bukti kesalahan etik maupun pidana.

"Dibuktikan dulu, ada kesalahan atau tidak. Itu dibuktikan melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi. Kesalahannya ada dua, eksternal atau internal, yaitu melanggar kode etik, melanggar disiplin atau melanggar pidana," katanya.

"Saya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran etik dan pidana. Kalaupun sejumlah kalangan menudingnya kerap mengkriminalisasi beberapa pejabat negara, ia mendesak orang tersebut membuktikan tudingannya. Boleh saja meminta pejabat termasuk Kabareskrim untuk dicopot. Tidak dilarang kok. Tapi ada prosedur dan aturan. Apa alasannya? Jangan hanya karena ketidaksukaan pribadi pada Kabareskrim," pungkasnya.

Baca juga:
Kapolri sebut Kabareskrim ikut buru pelaku penusuk 2 anggota Kostrad
Panas dingin Pimpinan KY ditetapkan tersangka gara-gara Hakim Sarpin
Jadi tersangka, Komisioner KY harap bisa bermaafan sama Hakim Sarpin
Usai KPK, giliran Komisi Yudisial disikat Bareskrim Polri
Pemudik naik motor wajib berhenti di cek poin dan istirahat 5 menit
Kapolri: Terduga ISIS mengakui dasar negara RI itu syariat Islam
Bareskrim tetapkan Ketua KY tersangka pencemaran nama Hakim Sarpin

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.