Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai KPK, giliran Komisi Yudisial disikat Bareskrim Polri

Usai KPK, giliran Komisi Yudisial disikat Bareskrim Polri Komisi Yudisial. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Buntut dari penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan hingga ke praperadilan masih panjang. Dulu, pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) dijadikan tersangka oleh Polri.

Samad menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen dan tulisan 'rumah kaca'. Sedangkan BW menjadi tersangka dugaan pengarahan saksi palsu. Kedua pimpinan KPK itu pun dinonaktifkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan dari praperadilan, gugatan Komjen Budi Gunawan kala itu dimenangkan oleh Hakim Sarpin. Segala tudingan pun dilancarkan ke Sarpin termasuk oleh Komisi Yudisial (KY).

Sarpin pun tak terima dituduh aneh-aneh oleh KY. Dia akhirnya melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri. Dia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Meski ada laporan tersebut, KY tetap memberikan sanksi ke Sarpin. Dia tidak boleh memimpin persidangan selama enam bulan.

"Pleno KY lengkap terdiri dari tujuh orang menyepakati untuk merekomendasikan sanksi skorsing (non-palu) selama enam bulan karena ada beberapa prinsip yang dilanggar hakim Sarpin," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta.

Tak berapa lama, Bareskrim akhirnya menyatakan telah menetapkan Suparman dan Taufiqurahman menjadi tersangka pencemaran nama baik Sarpin.

Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Waseso usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rupatama Mabes Polri, Jaksel, Jumat (10/7).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penetapan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisoner KY Taufiqurahman Sauri jadi tersangka pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi mempunyai alasan. Menurut dia, setiap ada laporan pasti polisi melakukan penyelidikan.

"Penetapan tersangka itu atas dasar ada laporan Sarpin. Setiap orang yang melaporkan kepada kepolisian, tentu kita lakukan penyelidikan," ujar Badrodin.

Terang Badrodin, pihaknya tidak serta merta langsung menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut dia, melainkan ada prosedur-prosedur tertentu yang dilakukan oleh pihak penyidik Polri.

"Tentu ada penyelidikan untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu betul merupakan satu tindak pidana. Kalau memang betul satu tindak pidana, kemudian kita tingkatkan menjadi penyidikan, nah penyidikan ini tentu pelakunya siapa, kebetulan pelakunya ada, ya itu kita tetapkan tersangka," tutur Jenderal Bintang empat ini.

Pada sebelumnya, Taufiqurrachman menegaskan, dirinya sama sekali tidak bermaksud menghina Hakim Sarpin dalam proses praperadilan Komjen Budi Gunawan seperti yang dilaporkan. Taufiq berdalih, kritiknya itu bukanlah ditujukan kepada Hakim Sarpin secara pribadi, melainkan pada keputusannya yang memenangkan Komjen Budi Gunawan di praperadilan.

"Yang perlu saya jelaskan apakah saya menghina. Yang jelas saya tidak menghina. Putusannya saja yang saya kritisi. Kenapa? Karena kritik saya itu ditujukan pada hakim-hakim lain bahwa putusan Pak Sarpin ini ada persoalan, yaitu melanggar KUHAP. Karena melanggar KUHAP itu menjadi pembicaraan masyarakat. Tapi saya tetap berpegang, tidak ada pendapat saya yang menyatakan Sarpin itu melanggar etik. Dan kalau pendapat Pak Sarpin itu melanggar etik, itu terbukti bukan saya, tapi pleno," tegas Taufiq di ruang kerjanya di gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Entah berkaitan atau tidak antara Sarpin disanksi KY dengan penetapan tersangka tersebut masih belum terkonfirmasi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP