Panas dingin Pimpinan KY ditetapkan tersangka gara-gara Hakim Sarpin
Merdeka.com - Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurahman Sauri jadi tersangka pencemaran nama baik. Kasus ini merupakan laporan dari Hakim Sarpin Rizaldi.
"Betul, kalau tidak salah kemarin terlapornya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso usai menghadiri acara buka puasa bersama di Rupatama Mabes Polri, Jaksel, Jumat (10/7).
Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri karena dinilai mencemarkan nama baiknya atas polemik putusan praperadilan Budi Gunawan. Namun, Bareskrim membantah penetapan tersangka ini sebagai inisiatif pihaknya.
"Jangan bicara institusinya. Apapun, dia itu adalah pelaku. Jangan dikait-kaitkan proses hukum dengan lembaga tertentu," imbuh Waseso.
Akibat penetapan tersangka ini keduanya nampaknya panas dingin. Mereka merasa tidak nyaman bekerja dengan statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Berikut tanda-tanda ketidaknyamanan pimpinan Komisi Yudisial atas penetapan tersangka, seperti dihimpun merdeka.com, Selasa (14/7):
Bakal minta maaf ke Sarpin
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKomisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri berharap kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi dapat selesai dengan damai. Menurut dia, penyelesaian permasalahan tersebut dapat dilakukan secara internal bukan lewat jalur hukum."Setelah lebaran pengennya kan salam salaman. Ini kan delik aduan kalo dicabut ya selesai," ujar Taufiq melalui sambungan telepon, Senin (13/7).Namun Taufiq mengatakan, ditetapkannya menjadi tersangka sudah merupakan tugas penegak hukum dalam menjalankan aturan sesuai dengan prosedur. Hingga saat ini, Taufiq mengaku belum bertemu dengan Sarpin. Oleh karena itu, Taufiq berharap usai Lebaran nanti Sarpin bisa bertemu dengan pihaknya. "Kalau mereka mau ya enggak apa apa, bisa maaf-maafan," tutup Taufiq.
Pertimbangkan praperadilan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKetua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ditetapkan tersangka oleh Bareskrim terkait kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Menanggapi hal ini, KY belum memikirkan upaya hukum untuk menangani kasus ini."Untuk melaporkan balik, itu juga belum kami pikirkan. Kami tadi buru-buru melangkah. Ini masih belum jelas. Pak Suparman dan Pak Taufik juga belum dipanggil," kata Imam Anshori Saleh, Komisioner KY bidang hubungan antrlembaga di kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7).Sementara itu, ketika disinggung untuk mengajukan praperadilan, Imam menjawab masih memikirkan. "Akan kami pikirkan dulu, kalau masih belum jelas tentu akan kita ajukan. Kami akan koordinasikan dengan tim advokat. Lihat pemanggilannya dulu," tandasnya.
Tak mau mengundurkan diri
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKomisi Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberhentikan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri, meski mereka tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi. Komisioner KY bidang Hubungan Antarlembaga, Imam Anshori Saleh mengatakan tidak ada aturan di KY bagi pihak yang bermasalah untuk mengundurkan diri."Kami ke depannya sebelum putusan inkracht ya belum salah berarti. Kalau Pak Taufik korupsi atau OTT ya harus mundur. Tapi sejauh kasusnya belum jelas ini ya tidak perlu mundur. Karena tidak ada turan sama sekali di KY," kata Imam di kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7).Sementara itu, Taufik yang turut hadir dalam konferensi pers mengenai tanggapan kasus ini, mengatakan apa yang dia lakukan tidak ada kaitannya dengan moral. Sehingga keputusan pengunduran diri dianggap sudah terlalu jauh."Kalau kesalahannya pribadi seperti mencuri itu kaitannya dengan moral, atau perbuatan tercela itu sudah seharusnya. Ini bukan moral dan etika, dan mungkin bukan masalah hukum. Jadi itu terlalu jauh," imbuh Taufik.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya