Dikukuhkan sebagai Guru Besar, Prof. Yuhelson Dinilai Jembatani Akademik dan Praktik Hukum
Sosok akademisi sekaligus praktisi hukum dengan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang kepailitan.
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) sekaligus Ketua Senat Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, memimpin Sidang Terbuka pengukuhan Prof. Dr. H. Yuhelson sebagai Guru Besar di bidang Hukum Kepailitan yang berlangsung khidmat di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, Jakarta, Rabu (15/4).
Dalam keterangannya, Prof. Harris menyampaikan ucapan selamat sekaligus rasa bangga atas pencapaian tersebut. Ia menilai Prof. Yuhelson, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERADI PROFESIONAL, merupakan sosok akademisi sekaligus praktisi hukum dengan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang kepailitan.
"Prof. Yuhelson adalah kebanggaan kita semua, kebanggaan juga untuk PERADI PROFESIONAL. Beliau merupakan satu-satunya Sekjen di organisasi advokat yang menyandang gelar profesor di bidang kepailitan," ujar Prof. Harris.
Praktisi Hukum
Ia menambahkan, tidak banyak praktisi hukum yang secara konsisten aktif sebagai akademisi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan publikasi ilmiah. Menurutnya, perpaduan tersebut menjadi kekuatan penting dalam menjembatani teori dan praktik hukum.
"Melalui berbagai kegiatan akademik yang dijalankan, Prof. Yuhelson turut mengembangkan kajian hukum ekonomi dengan fokus pada dinamika hubungan antara debitor dan kreditor dalam sistem hukum modern," katanya.
Prof. Harris berharap pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi anggota PERADI PROFESIONAL dan insan hukum lainnya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik hukum di Indonesia.
Rasa Bangga
Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., mengungkapkan rasa bangganya atas keberhasilan Prof. Yuhelson melalui proses panjang dan seleksi ketat hingga memperoleh pengakuan sebagai guru besar.
"Mudah-mudahan ilmu yang diperoleh mampu diterapkan kepada seluruh masyarakat. Sebagai guru besar di Universitas Jayabaya, beliau memiliki kewajiban akademis untuk membina strata di bawahnya agar dapat mengejar ketertinggalan,' kata dia.
Ketua Dewan Pakar PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Abdul Latif, menilai capaian tersebut relevan dengan kebutuhan hukum di era modern yang terus berkembang, khususnya dalam dunia usaha.
"Dalam konteks kekinian, dibutuhkan tatanan hukum baru untuk memberikan solusi atas berbagai problematika hukum di dunia usaha. Apa yang diraih beliau akan berdampak positif dalam penyelesaian konflik hukum terkait kepailitan,” tegasnya.
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif,” Prof. Yuhelson memaparkan adanya pergeseran paradigma hukum kepailitan di Indonesia, dari orientasi likuidasi menuju penyelamatan usaha (corporate rescue).
Menurutnya, konsep perdamaian perlu dikedepankan sebagai pendekatan utama dalam sistem hukum kepailitan modern.
"Tujuan tertinggi hukum kepailitan bukanlah likuidasi, tetapi lebih mengutamakan perdamaian. Pendekatan ini relevan dengan hukum modern yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan ekonomi seperti keberlangsungan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan stabilitas pasar," katanya.