Dijebloskan ke Sukamiskin, Anas akan ikut program mondok Ramadan
Anas mengaku sedikit kecewa atas keterlambatan pemindahannya ke Lapas Sukamiskin.
Terpidana Anas Urbaningrum akhirnya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas akan mendekam selama 14 tahun usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi dan menambah masa tahanannya.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya, Anas mengaku sedikit kecewa atas keterlambatan pemindahannya ke Lapas Sukamiskin. "Lebih lama dari yang saya harapkan," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengungkapkan pihak KPK memiliki rencana lain terkait lamanya proses eksekusi tersebut. Anas menilai KPK berniat memasukkan dirinya ke Lapas Sukamiskin bertepatan dengan program bulan Ramadan.
"Jaksa eksekutor punya rencana. Rencananya saya ikut program mondok Ramadan. Hari ini baru berangkat," jelasnya.
Disinggung kembali apa maksud dari pernyataannya, Anas sedikit bergurau. "Kan nanti malam baru tarawih jadi disesuaikan dengan program mondok Ramadan," ucap Anas sembari tersenyum.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Anas yang tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ditingkat banding, Anas mendapat pengurangan masa tahanan selama satu tahun yakni menjadi 7 tahun penjara.
Tidak puas, Anas kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.
Apalagi, Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Krisna Harahap dan Hakim MS Lumme juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik sesuai dengan permohonan JPU KPK.
Baca juga:
KPK tegaskan segera eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
Tak kunjung dipindah ke Sukamiskin, Anas nilai KPK tak patuh hukum
Ruhut: Semua kader terlibat korupsi bilang uangnya untuk Demokrat
Anas Urbaningrum: Sejenak lupakan Artidjo, ingat kepedihan Angeline
Bela Anas, para politikus ini sebut MA sadis hingga ekstrem
Priyo: Pak Anas jadi korban dari kesemangatan aparat
Hak politik Anas dicabut, Ruhut bilang 'siapa suruh dia korupsi'