Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hak politik Anas dicabut, Ruhut bilang 'siapa suruh dia korupsi'

Hak politik Anas dicabut, Ruhut bilang 'siapa suruh dia korupsi' Ruhut Sitompul diperiksa KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.

Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul mengaku tidak bisa berkomentar banyak mengenai masalah ini. Karena menurutnya, Mahkamah Agung sudah berbuat sesuai kaidah hukum.

"Mungkin teman-teman bisa berkomentar lebih tapi ini kan sudah masuk hukum. Saya ini orang hukum jadi kalau sdah putusan dan diketuk palu ya mau bagaimana lagi. Kalau sudah dihukum ya hukum saja," kata Ruhut di gedung DPR, Rabu (10/6).

Dia mengatakan bahwa hukuman ini sudah pantas untuk Anas sebagai pelaku dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Sehingga Ruhut menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Anas sudah sesuai.

"Saya ini termasuk orang yang menginginkan koruptor dihukum mati kok. Jadi saya rasa pantas kalau dihukum seperti itu. Siapa suruh dia korupsi main suap. Lagian karena dia hancur partai saya dari 140 sampai 60 orang. Jadi sudah saya bilang jangan main api nanti terbakar," imbuh politikus Partai Demokrat itu.

Lebih jauh Ruhut menerangkan agar masalah ini tidak dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab kasus korupsi sudah pasti akan berhubungan dengan hukum.

"Ada yang bilang ini melanggar HAM, tapi kala hukum sudah bicara mau bagaimana?" tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP