Tak kunjung dipindah ke Sukamiskin, Anas nilai KPK tak patuh hukum
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, Anas meminta lembaga antirasuah segera mengeksekusinya ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Saya mendesak eksekusi terhadap putusan kasasi itu kan berlaku sejak putusan itu dibacakan jadi tidak ada alasan untuk menunda. Begitu pun pelaksanaan putusan Mahkamah Agung. Jadi siapapun itu jangankan penasihat hukum, jaksa penuntut umum KPK punya kewajiban melaksanakan," kata Firman Wijaya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6).
Firman menilai, KPK lamban dalam mengeksekusi kliennya. Padahal, menurut Firman lembaga antirasuah itu tidak memiliki alasan untuk menunda pemindahan Anas ke Rutan Sukamiskin.
"Tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Karena Jaksa punya kewajiban untuk melaksanakan, mestinya hari ini diberangkatkan tapi engga tahu jam berapa," terang Firman.
Ketidakjelasan atas nasib Anas, Firman pun mengkritisi sikap KPK yang mengabaikan keputusan MA. Bahkan, dinilai Firman jika KPK tidak segera mengeksekusi Anas maka lembaga superbody itu telah melawan hukum.
"Konkritnya harus dilaksanakan. Kalau ditunda, tidak hanya protes tapi KPK tidak patuh terhadap perintah pengadilan," tandas Firman.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Anas yang tidak menerima putusan Pengadilan Tipikor mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ditingkat banding, Anas mendapat pengurangan masa tahanan selama satu tahun yakni menjadi 7 tahun penjara.
Tidak puas, Anas kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.
Apalagi, Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Hakim Krisna Harahap dan Hakim MS Lumme juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik sesuai dengan permohonan JPU KPK.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya