Digerebek polisi, bandar simpan ganja di sepatu boots dan celengan
Digerebek polisi, bandar simpan ganja di sepatu boots dan celengan. Celengan dan sepatu boots menjadi tempat persembunyian barang anggota jaringan narkotika di Kota Malang. Tetapi karena kejelian petugas, barang tersebut berhasil ditemukan dan tiga pelakunya, Sofian Ramadan (22), M Arif (19), Sofian Efendi (35) dibekuk
Celengan dan sepatu boots menjadi tempat persembunyian barang anggota jaringan narkotika di Kota Malang. Tetapi karena kejelian petugas, barang tersebut berhasil ditemukan dan tiga pelakunya, Sofian Ramadan (22), M Arif (19), Sofian Efendi (35) diamankan.
"Penggeledahan di rumah tersangka SE ditemukan 50 gram ganja yang dilakban di sepatu boots. Sementara di rumah MAP barang masukan celengan," kata Kasubbag Humas Polres Kota Malang, AKP Nunung Anggraeni, Rabu (18/1).
Awalnya, kata Nunung, petugas menangkap Ramadan, seorang kuli bangunan yang kedapatan membawa dua paket ganja kering di Jalan Parangtritis Kota Malang. Pengakuan warga Bandulan itu, ganja seberat 2,7 gram itu dibeli dari Arif seharga Rp 200 ribu.
Polisi selanjutnya mengejar Arif dan ditangkap di kediamannya, Jalan Arkodion Kelurahan Jatimulya, Kacamatan Lowokwaru. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku berusaha menyembunyikan barangnya di sebuah tempat penyimpanan uang atau celengan.
Arif kedapatan memiliki barang 1/2 ons yang dibelinya dari Sofian Efendi seharga Rp 500 ribu. Barang tersebut kemudian diecer menjadi beberapa bagian dan dijual dengan harga Rp 100 ribu per paket.
"Tersangka mengaku untung Rp 50 ribu, tetapi juga untung bisa memakai barang tersebut," katanya.
Tidak mau buruannya kabur, Reskoba Kota Malang selanjutnya mengerebek Sofian Efendi di rumahnya. Sofian ditangkap dengan barang bukti 50 gram ganja kering yang disembunyikan di sepatu bootsnya.
Afif dan Sofian Efendi sudah saling akrab, karena sudah sering bertransaksi. Sementara Sofian mengaku mendapatkan stok ganja dari seseorang yang sedang dalam perburuan petugas.
Atas perbuatannya Ramadan dijerat Pasal 111 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara Arif dan Sofian dijerat pasal 114 atas perannya sebagai pengedar. Keduanya diancam hukuman 5 sampai 30 tahun penjara.
Baca juga:
Polisi tembak mati penyelundup sabu asal Taiwan
Pakai sabu, anggota DPRD dari PDIP dituntut 3 tahun 6 bulan bui
Mau tangkap bandar besar narkoba, Polisi diadang parang oleh massa
Polres Tangerang bongkar peredaran ganja dari Aceh di Kreo
Tiga bandar narkoba kelas kakap di Surabaya dibekuk
Sabu 17 kilogram dicampur alkohol diblender BNN
Tembak mati bandar narkoba, Polri sebut 'Tindakan tegas itu harus'