Sabu 17 kilogram dicampur alkohol diblender BNN
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan 17,1 kilogram sabu dengan cara diblender yang telah dicampur alkohol. Kemudian cairan barang haram itu dibuang ke saluran pembuangan.
Pemusnahan sabu ini berlangsung di kantor BNNP Aceh, Rabu (18/1) disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Aceh dan perwakilan Polisi Militer (POM) Kodam Iskandar Muda.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Eldi Azhar mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah disisihkan sedikit untuk penuntutan yang dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh. Saat ini, kasus tersebut sudah di kejaksaan dan tinggal menunggu P21.
"Kita telah musnahkan barang bukti setelah kita sisihkan sedikit untuk barang bukti untuk penuntutan," kata Brigjend Pol Eldi Azhar di kantor BNP Aceh.
Eldi berharap kepada seluruh elemen masyarakat dan peran serta instansi terkait untuk sama-sama memberantas peredaran narkoba di Aceh. Aceh merupakan pintu masuk narkoba, karena berada di pesisir pantai.
"Aceh pintu masuk narkoba sangat luas, BNNP Aceh sangat terbatas, kami harus berkoodinasi dan bersinerji dengan instansi terkait, untuk menanggulangi masuk narkoba di Aceh," ujar Eldi.
Pada awalnya BNNP Aceh sempat membekuk seorang anggota TNI AD berinisial Praka F (34), bersama rekannya berinisial U (65) sebagai sopir saat melakukan transaksi sabu di depan Masjid Raya Gedong Pasee, Gampong Meunasah Mancang, Kecamatan Sumadera, Aceh Utara, Minggu (27/11).
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata barang haram ini hendak diantarkan kepada tersangka lainnya berinisial J (43). Lalu, petugas langsung bergerak dan 30 menit kemudian petugas BNNP Aceh berhasil menangkap J di Gampong Muara Dua Cunda, Kota Lhokseumawe di jalan Komplek Perumahan Bukit Bintang.
Sedangkan tersangka anggota TNI AD tersebut, BNNP Aceh langsung menyerahkan penanganan kasus itu kepada POM Kodam Iskandar Muda untuk diproses lebih lanjut. "Anggota TNI sudah diserahkan ke POM," jelas Kepala Bidang Pemberantasan, BNNP Aceh, Fachrurrazi.
Menurut Fachrurrazi, kedua tersangka yang ditangani BNNP Aceh merupakan kurir. Saat ini, BNNP Aceh tengah melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat lainnya dan pemilik barang haram itu.
"Tersangka ini status sebagai kurir, kita masih melakukan pengembangan sampai ketemu bandarnya," ujarnya.
Selama tahun 2016, katanya, BNNP Aceh telah membongkar 23 kasus peredaran narkoba. Melebihi dari target yang diminta pimpinan sebanyak 10 kasus.
"Barang bukti ini asal-usul dari luar Aceh, bisa melalui kapal mengambil barang dar luar, baju bekas, elektronik, rempah-rempah, itulah diantaranya modus-modus yang dilakukan," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya