Tiga bandar narkoba kelas kakap di Surabaya dibekuk
Merdeka.com - Anggota Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur melakukan penyelidikan selama dua bulan untuk membongkar kasus besar di wilayah hukum mereka. Hasilnya, tiga bandar besar di Kota Pahlawan ini dibekuk.
Bahkan, salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan. Dari penangkapan itu, setidaknya polisi berhasil menyita 5 kilogram (Kg) sabu yang sudah dikemas dalam enam kantong plastik besar, 7.186 butir ekstasi (1,5 Kg) yang terbagi 14 kantong plastik, satu unit timbangan elektronik, empat bendel klip kosong, satu alat press plastik, tiga unit handphone dan tiga buku catatan transaksi.
Menurut Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal, tersangka yang kali pertama ditangkap adalah M Faruk (27), warga Sawah Pulo Tengah Surabaya dengan barang bukti 2 kilogram (Kg) sabu-sabu pada 15 Januari.
Kemudian, petugas mengembangkan kasusnya di Apartemen Puncak Permai dan menangkap Asep Muhammad Sidiq (21) dan Adi Prasetyo (23). Keduanya sama-sama berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Saat akan ditangkap, Asep berusaha melawan petugas dan terpaksa kaki kanannya dilumpuhkan dengan timah panas. "Untuk mengungkap kasus ini, kami melakukan penyelidikan selama dua bulan dengan cara undercover buy dan menangkap para tersangka. Untuk barang-buktinya, semua kita sita dari tempat lain, yaitu di Apartemen Water Palace Tower F, di kamar 1816," terang Roni Faisal, Selasa (17/1).
Dari penyelidikan Unit III Reskoba Polrestabes Surabaya yang dikomandoi AKP Suhartono, ketiga tersangka sudah mengedarkan barang-barang haram miliknya itu selama enam bulan. "Peredarannya bukan hanya di Surabaya saja, tetapi beberapa daerah di Jawa Timur," lanjut Roni.
Sementara dari pengakuan tersangka, dalam kurun waktu enam bulan di Surabaya, mereka sudah tiga kali mendatangkan barang-barang haram itu dari Bandung. "Yang pertama 3,5 Kg sabu, kemudian 7 Kg dan yang terakhir 9 Kg. Sedangkan untuk ekstasi sisa dari peredaran sebelumnya," aku Asep kepada petugas.
Tersangka juga mengaku, hanya melayani pembelian di atas 50 gram sabu. Per gramnya, tersangka menjual Rp 1 juta. Sedangkan ekstasi, per butirnya dibanderol Rp 500 ribu.
"Di transaksi yang ketiga ini, tersangka sudah menjual 4 Kg sabu. Dan yang kita sita ini, tinggal enam kantong plastik besar dengan total ada sekitar 5 Kg sabu. Sementara ekstasinya ada 7.186 butir," tambah Kanit III Reskoba Polrestabes Surabaya, AKP Suhartono.
Polisi menduga, barang-barang haram milik Asep ini berasal dari Malaysia. "Kami masih terus mendalami kasus ini. Ada nama-nama lain yang sudah kita kantongi. Tersangka ini merupakan jaringan internasional, ada dugaan (narkobanya) dari Malaysia," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal.
Untuk sementara, lanjut Iqbal, dari pengakuan tersangka, barang-barang ini didatangkan dari Bandung. "Kami masih akan mengembangkan. Karena masih ada tersangka lain. Dan kami akan meminta bantuan Bareskrim (Polri) untuk menangkap para tersangka," sambung mantan Kapolres Sidoarjo ini.
Iqbal mengungkap, bukan hanya Apartemen Puncak Permai yang dijadikan tempat tinggal sementara oleh Asep dan Adi. Sekitar enam bulan lalu, keduanya juga menyewa apartemen elite di kawasan Pakuwon Indah, yaitu Water Palace Tower F.
"Satu apartemen (Puncak Permai) digunakan sebagai tempat tinggal sementara. Tersangka sudah enam bulan di Surabaya. Satu apartemen lagi, yaitu di Water Palace Tower, kamar 2816, digunakan sebagai tempat persembunyian, safe house," terang Iqbal.
Selain sebagai tempat persembunyian, Apartemen Water Palace juga difungsikan sebagai gudang penyimpanan narkoba. "Kedua tersangka juga menyimpan semua narkobanya, baik sabu maupun ekstasi di apartemen ini (Water Palace). Di tempat ini, dua tersangka juga mengemas semua narkobanya di dalam kantong plastik," papar Iqbal.
"Untuk sabu, tersangka mengemasnya ke dalam kantong plastik minimal 1 ons. Sedangkan untuk pil ekstasi setiap kantongnya berisi 100 butir," sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya