Diduga Lalukan Pelecehan Seksual, Dosen Kampus di Jaksel Laporkan Balik Mahasiswi
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Dia mengatakan, siapa pun berhak membuat laporan polisi.
Kasus dugaan pelecehan seksual di kampus Jakarta Selatan makin rumit. Tak hanya korban pelecehan, pelakunya yang merupakan oknum dosen berinisial Y (48) juga memebuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA 10 April 2026.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Dia mengatakan, siapa pun berhak membuat laporan polisi.
"Sang dosen membuat laporan balik. Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat," kata dia kepada wartawan, Kamis (16/4).
Dia mengatakan, kedua laporan akan diuji satu per satu untuk menentukan mana yang memenuhi unsur pidana. Sebab, semua laporan masyarakat pasti diterima. Tapi, tak semua perkara otomatis naik ke penyidikan.
"Jadi siapa pun warga masyarakat berhak untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan," ujar dia.
Pengakuan Korban
Dari pengakuan korban, kasus ini bermula dari ajakan oknum dosen yang mencoba menjalin hubungan pribadi. Korban diajak berpacaran, lalu mendapat perlakuan tak pantas.
Tak hanya ucapan bernada cabul, korban juga mengaku mendapat tatapan tak senonoh hingga diraba di bagian tubuh tertentu.
"Ini merupakan kekerasan seksual juga yang dalam hal ini sudah kami terima laporan polisi, di mana ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," papar dia.
Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar Mei 2022, namun baru dilaporkan beberapa hari lalu. Alasannya, korban saat itu masih berstatus mahasiswi dan tak ingin proses kuliahnya terganggu.
"Yang bersangkutan tidak ingin proses belajar mengajarnya terhambat," ucap dia.