LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Diduga curi ikan di Natuna, 8 kapal Vietnam ditangkap kapal patroli

Diduga curi ikan di Natuna, 8 kapal Vietnam ditangkap kapal patroli. Puluhan nelayan itu, terjaring patroli dari kapal patroli Hiu Macan 01, pada 8 November 2016 lalu, di perairan laut Natuna. Saat petugas memeriksa kapal, para nelayan tidak mengantongi dokumen resmi pencarian ikan di laut Indonesia.

2016-11-12 23:34:00
Pencurian Ikan
Advertisement

Nelayan asing kembali melakukan aksi pencurian ikan di perairan Indonesia. Kali ini, 53 nelayan Vietnam di atas 8 kapal, diduga menangkap ikan di laut Natuna. Mereka kini dalam pengamanan stasiun pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat.

Puluhan nelayan itu, terjaring patroli dari kapal patroli Hiu Macan 01, pada 8 November 2016 lalu, di perairan laut Natuna. Saat petugas memeriksa kapal, para nelayan tidak mengantongi dokumen resmi pencarian ikan di laut Indonesia.

"Delapan kapal berisi 53 nelayan itu, kita giring dan bawa ke dermaga stasiun PSDKP Pontianak, dan tiba di dermaga Kamis (10/11) kemarin," kata Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Erik Tambunan, kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (12/11).

"Ke semua kapal perikanan asal Vietnam ini diduga melakukan tindak pidana perikanan. Jumlah kesemuanya ada 8 kapal nelayan, yang terdiri dari 8 nakhoda dan 45 ABK," ujar Erik.

Petugas PSDKP Pontianak langsung melakukan pendataan. Erik merinci, kedelapan kapal itu adalah kapal BD 95377 TS 35 GT (gross tonage), BD 97583 TS 35 GT, kapal BV 4985 TS berukuran kurang lebih 90 GT, kapal BV 4984 TS berukuran 60 GT, kapal BV 92421 TS berukuran 60 GT, kapal BV 5424 TS berukuran 90 GT, kapal BV 92455 TS berukuran 40 GT, serta kapal BV 92458 TS dengan ukuran 90 GT.

"Jadi, mereka ini kita duga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia (WPPNRI), yang ditangkap.KP Hiu Macan 01," tambah Erik.

"Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lanjutan sampai dengan saat ini, dan dilakukan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Erik.

Baca juga:
Curi ikan di Indonesia, 8 kapal dan 53 ABK asal Vietnam diciduk
Menteri Susi akan kerja sama dengan China berantas pencurian ikan
Di sidang interpol, Menteri Susi mengeluh China sering curi ikan RI
Menteri Susi minta Interpol ikut berantas ilegal fishing
Polisi Afrika mau 'culik' Menteri Susi buat berantas ilegal fishing
5 Modus baru pencurian ikan ini bikin Menteri Susi geram
Susi minta ada transformasi hukum usut kapal raksasa pencuri ikan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.