LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Didiskualifikasi, petahana Danny Pomanto gugat KPU Makassar ke Bawaslu

Mantan calon petahana Pilwalkot Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto menggugat KPU setempat ke Bawaslu. Gugatan tersebut dilakukan setelah Danny dicoret dari kompetisi Pilkada. Sidang perdana permohonan gugatan berlangsung di aula gedung PKK, Jumat (4/5), dipimpin Ketua Bawaslu Makassar Nursari.

2018-05-04 22:00:00
Pilwalkot Makassar
Advertisement

Mantan calon petahana Pilwalkot Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto menggugat KPU setempat ke Bawaslu. Gugatan tersebut dilakukan setelah Danny dicoret dari kompetisi Pilkada. Sidang perdana permohonan gugatan berlangsung di aula gedung PKK, Jumat (4/5), dipimpin Ketua Bawaslu Makassar Nursari.

Dalam sidang perdana, pihak Danny dan KPU Makassar selaku pihak tergugat atau termohon masing-masing diwakili tim kuasa hukum.

"Pihak Danny Pomanto menggugat keputusan diskualifikasi terhadapnya oleh KPU Makassar, karena syarat pencalonannya terpenuhi sehingga sempat ditetapkan sebagai paslon namun kemudian didiskualifikasi dengan mengeluarkan SK baru. Ini yang dinilai cacat yuridis oleh pihak Danny Pomanto," kata Humas Bawaslu Makassar Muhammad Maulana.

Advertisement

Ditambahkan, Bawaslu juga akan memeriksa lagi sidang putusan sebelumnya terkait gugatan paslon nomor satu, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi ke KPU Makassar yang menetapkan Danny Pomanto tidak melakukan pelanggaran.

"Putusan Bawaslu Makassar yang menolak gugatan paslon nomor urut 1 karena menilai tidak ada pelanggaran itu berbuntut sengketanya di tingkat MA juga diurai oleh pemohon, diajukan sebagai bukti dalam gugatannya kali ini. Nah Bawaslu Makassar tentu akan diperiksa lagi, menyingkronkan bukti-bukti dan saksi-saksi," lanjut Muhammad Maulana.

Sidang akan dilanjut Sabtu (5/5), dengan agenda mendengarkan keterangan KPU Makassar.

Advertisement

Adapun Marhumah, kuasa hukum KPU Makassar menjelaskan, kliennya wajib menghadiri setiap persidangan penyelesaian sengketa.

"Soal apa yang diajukan oleh pihak penggugat sebagian besar itu sependapat dengan kami, karena itu yang dipertahankan selama ini makanya KPU Makassar ajukan kasasi ke MA saat kalah di PTTUN, karena KPU Makassar menilai tidak ada kesalahan, pelanggaran dalam penetapan paslon Danny Pomanto itu. Hanya saja karena kalah di tingkat MA, makanya KPU Makassar harus jalankan putusan MA yang sifatnya final dan mengikat, itu membuat paslon Danny dan pasangannya didiskualifikasi," jelas Marhumah.

Baca juga:
Polisi ringkus pelempar batu ke show room mobil Jusuf Kalla
Ricuh, massa pendukung Danny Pomanto lempar batu ke show room milik Wapres JK
Pendukung protes Danny-Indira dicoret dari peserta Pilwalkot Makassar
KPU batalkan petahana, Pilwalkot Makassar hanya diikuti 1 paslon
Salinan putusan MA beredar, KPU Makassar sibuk sosialisasi calon tunggal
Kalah di MA, calon petahana Pilwalkot Makassar siapkan 4 perlawanan
Tanggapi putusan MA, KPU Makassar akan konsultasi ke banyak pihak

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.