Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Salinan putusan MA beredar, KPU Makassar sibuk sosialisasi calon tunggal

Salinan putusan MA beredar, KPU Makassar sibuk sosialisasi calon tunggal Pasangan Danny Pomanto dan Indira Mulyasari. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - KPU Makassar menuai pertanyaan dari masyarakat pasca beredarnya salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi KPU Makassar terkait gugatan paslon nomor urur 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

Karena kasasi ditolak berarti KPU Makassar harus membatalkan SK No 35 tentang penetapan dua paslon dan segera menerbitkan SK baru yang menetapkan satu paslon saja yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi tanpa paslon petahana nomor urut 2, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti.

"Sejak beredarnya putusan MA itu, berkali-kali kami diundang beberapa pemerintah kecamatan untuk sosialisasi. Banyak masyarakat bertanya. Kami hanya bisa jawab secara normatif bahwa memang di undang-undang itu memungkinkan ada calon tunggal," kata Andi Saifuddin, komisioner divisi SDM KPU Makassar saat ditemui di kantor KPU Makassar, Kamis, (26/4).

Soal tindak lanjut yang akan dilakukan KPU Makassar, kata Saifuddin, menunggu sidang pleno. Pastinya, karena putusan MA itu jelas berpengaruh ke kebijakan KPU Makassar berikutnya.

Simak berita KPU selengkapnya di Liputan6.com

"Karena putusan MA itu, memang berpengaruh ke kebijakan berikutnya. Misalnya dalam urusan debat kandidat. Jika hanya satu calon maka nanti sifatnya hanya penyampaian visi misi," ujar Andi Saifuddin.

Abdullah Mansyur, komisioner divisi teknis KPU Makassar menambahkan, karena nantinya hanya satu paslon berarti akan melawan kolom kosong sebagaimana disebutkan dalam regulasi yakni PKPU No 13 tahun 2018 yang di dalamnya mengatur tentang satu paslon.

Jika nanti dalam perjalanannya ada gugatan dari pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU Makassar sebagai tindak lanjut putusan MA, menurut Abdullah Mansyur , dipersilahkan saja jika memang masih ada jalurnya karena itu adalah hak yang bersangkutan.

"Kalau ada gugatan ke kita terkait materi lain, kita persilahkan dan kami mempersiapkan adminiatrasi karena selama ini kita berjalan sesuai regulasi yang ada. Berupa administrasi keputusan atau kebijakan yang telah kita ambil," kata Abdullah Mansyur.

Dia menambahkan, meski ada gugatan, tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai tahapan karena tanggal 27 Juni nanti Pilwalkot harus berlangsung.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP