Didakwa Peras Dokter Gladis Rp4 Miliar, Nikita Mirzani Merasa Dijebak
Nikita menyebut hubungan antara Reza dan asistennya hanya sebatas komunikasi soal produk kecantikan.
Artis Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladis Prettyanisari. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6), Nikita mengaku heran dan menilai dakwaan jaksa bersifat manipulatif.
"Banyak ya jadi, kalau yang kalian denger dari dakwaan yang dibacakan JPU tadi saya ternganga-nganga," kata Nikita di hadapan wartawan usai persidangan.
Nikita didakwa memeras dokter Reza Gladis sebesar Rp4 miliar dan melakukan pencucian uang hasil kejahatan tersebut. Namun, ia membantah tuduhan itu dan menegaskan asistennya, Mail Syahputra, tidak pernah memeras atau aktif berkomunikasi untuk menekan Reza.
"Banyak yang dipotong-potong rekaman yang sudah beredar, isinya tidak seperti itu. Isinya Reza yang mengejar sahabat saya Mail ya," tegas Nikita.
Nikita menyebut hubungan antara Reza dan asistennya hanya sebatas komunikasi soal produk kecantikan. Ia juga membantah tuduhan dirinya meminta uang tutup mulut.
"Dia yang memberikan uang itu cuma-cuma dan saya yang bertanya, kenapa Reza Gladis memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? Sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan," lanjutnya.
Nikita Merasa Dijebak
Nikita merasa dirinya dan sang asisten dijebak secara sistematis. Ia menuding, keterangan Reza dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sempat berubah-ubah.
"Seperti yang kalian tahu, Reza Gladys ini kan pelangak-pelongok. BAP yang pertama itu dirinya dia yang pelangak-pelongok. BAP yang kedua, BAP yang ketiga itu sudah terstruktur, terkondisikan dengan baik," ujar Nikita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, melakukan pemerasan terhadap Reza dengan mengancam akan menyebarkan komentar negatif soal produk kecantikannya. Reza akhirnya sepakat memberikan uang secara bertahap.
Pada 15 Oktober 2024, Reza disebut menyerahkan uang tunai Rp2 miliar di One Bell Park Mall, Jakarta Selatan, atas arahan dari Nikita. Uang tersebut diterima oleh Mail Syahputra. Sisa uang dikirim secara tunai, dan digunakan Nikita untuk membayar angsuran rumah di kawasan BSD, Tangerang.
"Pada tanggal 18 November 2024, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1,4 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran hunian di Natal Park BSD," ungkap jaksa dalam persidangan.
Jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Total kerugian yang dialami Reza Gladis disebut mencapai Rp4 miliar.