Didakwa 3 kasus, Udar Pristono jalani sidang perdana di PN Tipikor
Dia disangka terlibat kasus proyek pengadaan Bus Transjakarta, pengadaan kapal, dan rekening gendut Rp 50 miliar.
Hari ini, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/4). Dia didakwa dengan tiga sangkaan sekaligus.
Pertama adalah Udar terbelit kasus korupsi bus Transjakarta. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan dia sebagai tersangka baru kasus dugaan pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun anggaran 2012 dan 2013.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print 76/F.2/Fd.1/09/ 2014 tanggal 16 September 2014. Langkah itu dilakukan berdasarkan pengembangan kasus oleh penyidik terhadap tujuh tersangka pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
"Artinya ini perkembangan yang menggembirakan. Penyidik menemukan cukup bukti dari ketujuh tersangka untuk menjerat Udar dalam kasus bus Transjakarta tahun 2012," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana.
Tak hanya kasus pengadaan busway, ternyata Pristono juga diketahui terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal. Selain itu, Kejaksaan Agung bahkan menemukan rekening gendut yang dimiliki Pristono yang jumlahnya mencapai Rp 50 miliar.
"Dari keterangan PPATK dan LHKPN, kekayaannya melimpah. Masak kadishub sampai segitu. Kecuali dia dapat warisan besar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana di Jakarta, Selasa (24/9).
Baca juga:
Sidang praperadilan jadi ajang tersangka korupsi sebar tudingan
Termohon belum beri jawaban, sidang praperadilan Udar ditunda
Hadiri sidang praperadilan, Udar beberkan harta jaksa Rp 2,4 miliar
Keluar Bareskrim, Udar kembali diperiksa di Rutan Cipinang besok
Ke Bareskrim, Udar adukan penyidik Kejaksaan
Tersangka korupsi Udar Pristono diperiksa Bareskrim Polri
Kekayaan bukan hasil korupsi, Udar masih tak terima asetnya disita