Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Termohon belum beri jawaban, sidang praperadilan Udar ditunda

Termohon belum beri jawaban, sidang praperadilan Udar ditunda Sidang prperadilan Udar Pristono. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang praperadilan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono terkait kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta. Dalam sidang kali ini, pihak Udar membacakan gugatan praperadilannya.

Kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan bahwa pihak pemohon (Udar) memohon agar upah kerja Udar dibayarkan, mencabut garis penyitaan, memberi izin usaha, dan membayar biaya tanggungan keluarga.

Namun para pihak termohon belum bisa memberikan jawaban atas gugatan yang diajukan. Sehingga sidang akan dilanjutkan besok, Kamis (2/4).

"Yang memberikan jawaban baru pihak Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yang belum menyerahkan bisa diserahkan besok, Kamis pukul 10.00 WIB," terang Majelis Hakim Besran Sinaga dalam persidangan di PN Jakpus, Rabu (1/4).

Pihak termohon yang belum memberikan jawaban, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Tangerang, Kejaksaan Negeri Denpasar, PPATK, KPK, gubernur DKI Jakarta, dan pihak Bank DKI. Sedangkan pihak Bank Mandiri tidak akan memberikan jawaban baik tertulis maupun lisan.

Mengenai hasil gugatan praperadilan, Hakim Besran menambahkan belum bisa memutuskan sebelum semua pihak termohon memberikan jawaban. Meski begitu, Udar tetap bersyukur sidang praperadilannya bisa berjalan.

"Saya bersyukur alhamdulillah sidang ini sudah berjalan. Saya berharap selama satu minggu ini bisa selesai," ungkap Udar.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP