LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dibui 6 tahun, Dewie Limpo nangis & katakan 'kenapa saya dipenjara'

Dewie menyebut yang memiliki perjanjian terkait jatah 10 persen adalah asisten Rienalda Bandoso dan stafnya, Setyadi.

2016-06-13 14:00:12
Kasus Suap Dewie Limpo
Advertisement

Tangis Dewie Yasin Limpo, terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua pecah usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis enam tahun penjara. Kepada awak media, mantan politikus Hanura tersebut bersikeras dirinya tidak bersalah.

"Apa salah saya? Kenapa saya dipenjara? Padahal itu kan tugas DPR. Saya enggak pernah menerima (uang pengawalan sebesar SGD 177,700). Jangankan menerima, lihat saja saya engak pernah," kata Dewie sambil berlinang air mata, usai persidangan, Senin (12/6).

Lebih lanjut, Dewie menyebut jika yang memiliki perjanjian terkait jatah 10 persen dari total anggaran adalah asisten Dewie Yasin Limpo, Rienalda Bandoso dan stafnya, Setyadi. Dia juga bersikeras dalam surat perjanjian, tidak disebutkan jika uang tersebut untuk dirinya.

"Itu di surat perjanjian tidak disebutkan kok, uangnya untuk Ibu Dewie, dia hanya bilang untuk pengurusan proyek di Kementerian ESDM," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo dan stafnya, Bambang Wahyu Hadi kurungan enam tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni selama sembilan tahun.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:
Dewie Yasin Limpo divonis 6 tahun penjara denda Rp 200 juta
Dituntut 9 tahun penjara, perasaan keluarga Dewie Yasin Limpo hancur
Dituntut 9 tahun penjara, Dewie Yasin bilang 'kebangetan banget'
Berlinang air mata, Dewie Yasin Limpo curhat di hadapan hakim
Hak memilih dan dipilih Dewie Limpo dalam jabatan publik dicabut
Terbukti korupsi, aspri Dewi Yasin Limpo divonis 4 tahun bui
JPU tuntut Dewie Limpo dihukum 9 tahun bui & denda Rp 300 juta

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.