Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU tuntut Dewie Limpo dihukum 9 tahun bui & denda Rp 300 juta

JPU tuntut Dewie Limpo dihukum 9 tahun bui & denda Rp 300 juta dewie yasin limpo beri kesaksian. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro-Hidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai, Papua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota DPR RI komisi VII Fraksi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi dengan pidana penjara selama 9 tahun.

"Menjatuhkan pidana masing-masing dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Kiki Ahmad Yani, di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/5).

Jaksa juga menyebut ada hal-hal yang memberatkan, yaitu karena Dewi adalah anggota DPR yang dipilih oleh rakyat. Dan praktik suap yang dilakukan dinilai merusak citra lembaga DPR.

Selain itu, Dewi dan Bambang juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi. Hal lain adalah kedua terdakwa ini disebut tidak mengakui atau menyesali perbuatan yang dilakukan

"Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, membuat citra buruk anggota DPR RI, memanfaatkan jabatan anggota DPR RI untuk melakukan perbuatan korupsi, tidak menyesali perbuatannya," tegas Kiki.

Diketahui, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii memberi suap kepada anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo sebesar SGD 177,700. Irenius melakukan suap bersama pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf dalam proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai. Proyek ini diketahui tercantum dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.

Sejumlah uang tersebut, diduga diberikan Irenius kepada Dewie untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat guna pembangunan pembangkit listrik, karena ada keterbatasan anggaran pada APBD Kabupaten Deiyai.

Kepada Irenius, Dewie meminta anggaran pengawalan sebesar 10 persen dari dana yang akan dicairkan. Berdasarkan pembicaraan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, proyek ini dapat terlaksana melalui mekanisme penganggaran Dana Aspirasi sebesar Rp50 miliar, sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan Irenius sebesar Rp 2 miliar.

Mengetahui informasi tersebut, Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.

Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD 1.000 kepada Irenius dan Rinelda.

Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara.

Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang, dijerat pidana dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP