Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hak memilih dan dipilih Dewie Limpo dalam jabatan publik dicabut

Hak memilih dan dipilih Dewie Limpo dalam jabatan publik dicabut Dewie Yasin Limpo diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum KPK, menuntut anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi dengan 9 tahun pidana dan denda Rp 300 juta. Dewi dan Bambang terbukti bersama-sama menerima suap sebesar SGD 177,700 dalam proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai.

Selain tuntutan pidana dan denda, jaksa menjatuhkan pidana tambahan khusus kepada Dewi berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik. Hal ini dikarenakan, perbuatan Dewie telah menciderai amanah rakyat yang memilihnya dan tidak memberikan contoh teladan.

"Karena perbuatan terdakwa 1 sebagaimana dalam perkara a quo telah mencederai amanah rakyat pemilihnya. Sudah sepatutnya kepada terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik," kata JPU Kiki Ahmad Yani, di pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/5).

Pencabutan hak ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 18 ayat 1 huruf d UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jis pasal 35 ayat 1 angka 1 dan pasal 38 ayat 1 angka 2 KUHP.

Diketahui, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii memberi suap kepada anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo sebesar SGD 177,700. Irenius melakukan suap bersama pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf dalam proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai. Proyek ini diketahui tercantum dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.

Sejumlah uang tersebut, diduga diberikan Irenius kepada Dewie untuk mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat guna pembangunan pembangkit listrik, karena ada keterbatasan anggaran pada APBD Kabupaten Deiyai.

Kepada Irenius, Dewie meminta anggaran pengawalan sebesar 10 persen dari dana yang akan dicairkan. Berdasarkan pembicaraan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, proyek ini dapat terlaksana melalui mekanisme penganggaran Dana Aspirasi sebesar Rp50 miliar, sehingga dana pengawalan yang harus disiapkan Irenius sebesar Rp 2 miliar.

Mengetahui informasi tersebut, Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.

Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD 1.000 kepada Irenius dan Rinelda.

Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara.

Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang, dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP