Dituntut 9 tahun penjara, perasaan keluarga Dewie Yasin Limpo hancur
Merdeka.com - Terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum pengadilan Tipikor. Hal tersebut diungkapkan Dewie saat membacakan nota pembelaannya (pleidoi).
"Dengan ini saya menyatakan menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Dewie dengan nada suara pilu di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (30/5).
Selain itu, politikus Hanura itu meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan. Ia juga memohon majelis hakim untuk setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Ia menambahkan jika tuntutan jaksa penuntut umum sangat berat baginya dan di luar akal nalar. Dewie mengaku, dirinya dan keluarga terkejut dengan tuntutan jaksa tersebut.
"Merasa terkejut luar biasa, shock, terpukul, hancur perasaan, down, karena tingginya tuntutan penuntut umum yang dikenakan kepada saya," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Dewie diduga berjanji akan memuluskan pengalokasian anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam APBN 2016 ke Kabupaten Deiyai untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Dewie bahkan berani menjanjikan alokasi dana Rp 50 miliar untuk proyek itu.
Namun, sebagai imbalan, Dewie meminta jatah 10 persen dari total anggaran. Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.
Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD 1.000 kepada Irenius dan Rinelda.
Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang, dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaJelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk
Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.
Baca SelengkapnyaSambil Meneteskan Air Mata, Pesan Mendalam Dede Sunandar untuk Keluarga 'Titip Aa ya Suatu saat Kalau Papah Udah Gak Ada'
Anak keduanya bernama Ladz'an diketahui mengidap sindrom langka yakni Sindrom Williams.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaMengenal Awaloedin Djamin, Mantan Kapolri Asal Sumbar yang Lahir dari Keluarga Bangsawan
Selama menjadi Kapolri, Awaloedin mempelopori lahirnya satpam. Tak heran hingga saat ini ia dijuluki Bapak Satpam Indonesia.
Baca SelengkapnyaDebat Cawapres: Aksi Slepet Cak Imin Awali Pemaparan Visi Misi
Cak Imin mengenakan kemeja putih, jas hitam lengkap dengan sarung ala santri yang dikalungkan ke lehernya
Baca SelengkapnyaDemi Keamanan dan Suksesnya Pemilu 2024, Polwan Ini Jaga Kotak Suara Bareng Sang Anak
Demi keamanan Brigpol Siti Fatimah Yulius rela membawa sang buah hati menjaga kotak suara pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPersiapan yang Harus Dilakukan saat Mengajak Anak Melakukan Perjalanan Jauh ketika Mudik
Bagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.
Baca SelengkapnyaTak Bersama Anies, Cak Imin Bakal Menemui Sosok Ini saat Masa Tenang Pemilu 2024
Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.
Baca Selengkapnya