Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 9 tahun penjara, perasaan keluarga Dewie Yasin Limpo hancur

Dituntut 9 tahun penjara, perasaan keluarga Dewie Yasin Limpo hancur Sidang pledoi Dewie Yasin Limpo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum pengadilan Tipikor. Hal tersebut diungkapkan Dewie saat membacakan nota pembelaannya (pleidoi).

"Dengan ini saya menyatakan menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Dewie dengan nada suara pilu di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (30/5).

Selain itu, politikus Hanura itu meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan. Ia juga memohon majelis hakim untuk setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum.

Ia menambahkan jika tuntutan jaksa penuntut umum sangat berat baginya dan di luar akal nalar. Dewie mengaku, dirinya dan keluarga terkejut dengan tuntutan jaksa tersebut.

"Merasa terkejut luar biasa, shock, terpukul, hancur perasaan, down, karena tingginya tuntutan penuntut umum yang dikenakan kepada saya," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Dewie diduga berjanji akan memuluskan pengalokasian anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam APBN 2016 ke Kabupaten Deiyai untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro. Dewie bahkan berani menjanjikan alokasi dana Rp 50 miliar untuk proyek itu.

Namun, sebagai imbalan, Dewie meminta jatah 10 persen dari total anggaran. Irenius menyampaikan kepada Setiadi yang merupakan pelaksana proyek melalui perusahaan miliknya PT Abdi Bumi Cendrawasih untuk menyiapkan sejumlah dana tersebut.

Uang pengawalan sebesar SGD 177,700 itu, kemudian diberikan pada 20 Oktober 2015 bertempat di Resto Baji Pamai, Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dihadiri Irenius, Setiadi dan Rinelda. Dalam kesempatan itu, Setiadi juga memberikan SGD 1.000 kepada Irenius dan Rinelda.

Pemberian uang dari Irenius kepada Dewie melalui Rinelda tersebut diduga bertentangan dengan kewajiban Dewie selaku penyelenggara negara. Atas perbuatannya, Rinelda, Dewie, Bambang, dijerat pidana dengan Pasal 12 juruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk

Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk

Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.

Baca Selengkapnya
Sambil Meneteskan Air Mata, Pesan Mendalam Dede Sunandar untuk Keluarga 'Titip Aa ya Suatu saat Kalau Papah Udah Gak Ada'

Sambil Meneteskan Air Mata, Pesan Mendalam Dede Sunandar untuk Keluarga 'Titip Aa ya Suatu saat Kalau Papah Udah Gak Ada'

Anak keduanya bernama Ladz'an diketahui mengidap sindrom langka yakni Sindrom Williams.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Mengenal Awaloedin Djamin, Mantan Kapolri Asal Sumbar yang Lahir dari Keluarga Bangsawan

Mengenal Awaloedin Djamin, Mantan Kapolri Asal Sumbar yang Lahir dari Keluarga Bangsawan

Selama menjadi Kapolri, Awaloedin mempelopori lahirnya satpam. Tak heran hingga saat ini ia dijuluki Bapak Satpam Indonesia.

Baca Selengkapnya
Debat Cawapres: Aksi Slepet Cak Imin Awali Pemaparan Visi Misi

Debat Cawapres: Aksi Slepet Cak Imin Awali Pemaparan Visi Misi

Cak Imin mengenakan kemeja putih, jas hitam lengkap dengan sarung ala santri yang dikalungkan ke lehernya

Baca Selengkapnya
Demi Keamanan dan Suksesnya Pemilu 2024, Polwan Ini Jaga Kotak Suara Bareng Sang Anak

Demi Keamanan dan Suksesnya Pemilu 2024, Polwan Ini Jaga Kotak Suara Bareng Sang Anak

Demi keamanan Brigpol Siti Fatimah Yulius rela membawa sang buah hati menjaga kotak suara pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Persiapan yang Harus Dilakukan saat Mengajak Anak Melakukan Perjalanan Jauh ketika Mudik

Persiapan yang Harus Dilakukan saat Mengajak Anak Melakukan Perjalanan Jauh ketika Mudik

Bagi orangtua yang ingin mengajak anaknya melakukan perjalanan mudik secara cukup jauh, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan.

Baca Selengkapnya
Tak Bersama Anies, Cak Imin Bakal Menemui Sosok Ini saat Masa Tenang Pemilu 2024

Tak Bersama Anies, Cak Imin Bakal Menemui Sosok Ini saat Masa Tenang Pemilu 2024

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.

Baca Selengkapnya