Di Balik Kedok Orang Pintar, Kisah Tertangkapnya 'Penyembuh Cabul' yang Resahkan Warga Cipadung
Kepercayaan itu hancur seketika ketika terungkap bahwa “orang pintar” tersebut justru memanfaatkan kepercayaan pasiennya untuk melampiaskan nafsu bejat.
Bertahun-tahun warga Cipadung Wetan, Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat percaya pada kemampuan UFK, pria yang disebut-sebut mampu menyembuhkan penyakit dan memberi solusi berbagai masalah hidup.
Namun, kepercayaan itu hancur seketika ketika terungkap bahwa “orang pintar” tersebut justru memanfaatkan kepercayaan pasiennya untuk melampiaskan nafsu bejat.
Hal ini terungkap setelah salah satu korban berinisial I akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi beberapa waktu lalu. Adapun peristiwa kelam yang korban alami terjadi pada Februari 2023.
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya sang ‘penyembuh cabul’ itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkap bahwa tindakan cabul tersangka UFK terhadap korban menjadi bagian dari ritual.
Korban diminta mengirimkan foto bagian sensitifnya hingga diajak agar mau bersetubuh, agar hajatnya terkabul. Saat itu terjadi, usia korban I bahkan baru 17 tahun alias di bawah umur. Sedangkan UFK telah berumah tangga.
"Jadi modus operandinya, sekali lagi saya sampaikan bahwa untuk tersangka di belakang saya ini mengaku sebagai orang yang dapat mengobati penyakit dan mengabulkan semua keinginan korban dengan metode pengobatan dan mendoakan kepada korban. Tetapi caranya itu, mengirimkan foto-foto bagian alat kelamin, dada, dan ritual terakhirnya adalah mencabuli dan menyetubuhi korban dengan alasan agar keinginan korban tersebut terpenuhi,” ungkap Budi saat konferensi pers di kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/10).
Terungkapnya kelakuan tersangka juga sempat membuat warga Cipadung Wetan resah. Pada Kamis 16 Oktober 2025 lalu, puluhan penduduk sempat menggeruduk kediaman UFK, agar ia diusir dari lingkungan tersebut dan mendapat penindakan secara hukum.
Kini, harapan warga telah terjawab. UFK telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia pun dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya pasal 81 juncto Pasal 76D; Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; dan Pasal 6 juncto Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS).
“Jadi yang bersangkutan kita akan angkat pasal tersebut dengan ancaman paling lama 15 tahun. Jadi ini kita terapkan beberapa penerapan pasal, sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak dari perbuatannya,” ungkap Kombes Pol Budi.
Budi menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan dari 2 hingga 3 korban dari UFK lainnya. Kepada para korban, Budi memastikan mereka mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, di antaranya konseling sebagai langkah penyembuhan trauma.
“Juga nanti kita memberikan konseling untuk yang bersangkutan, pendampingan sampai sidang selesai,” katanya.