Denpom I/5 Medan Gerebek Diskotek Champion, 17 Orang Diamankan
Selain diskotik, tim gabungan juga menggerebek barak judi dan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
Tim gabungan dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan dan Subdenpom I/5-2 Binjai menggerebek tempat hiburan malam Discotik Champion di Desa Kwala Mencirim Kabupaten Langkat. Denpom mengamankan 17 orang dalam operasi penindakan ketertiban (Ops Gatik) yustisi 2020.
Komandan Denpom I/5 Medan Letkol Cpm Amal Tarigan, Minggu, mengatakan dalam operasi tersebut 17 orang telah diamankan, termasuk satu orang oknum TNI. Aktivitas di lokasi hiburan malam ini diduga sangat meresahkan masyarakat Kota Binjai.
Ia menyebutkan, operasi pada Sabtu (10/10) dimulai pukul 00.30 WIB sampai 04.00 WIB dengan melibatkan ratusan personel polisi militer. Selain diskotik, tim gabungan juga menggerebek barak judi dan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
"Dari operasi tersebut, puluhan orang diamankan dan sejumlah barang bukti disita petugas," ujarnya dilansir Antara, Senin (12/10).
Selain mengamankan 17 orang, personel Denpom I/5 Medan juga menyita ganja seberat 2,49 gram, sabu seberat 4,71 gram, satu kotak rokok berisi lima buah kaca pirek, dua alat hisap atau bong, 48 butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, satu pisau kuningan, dan uang tunai Rp50 ribu.
"Kemudian petugas juga mengamankan 36 unit sepeda motor dan 24 unit mesin judi jackpot," ucap dia.
Amal menambahkan, semua tersangka dan barang bukti yang diamankan di lokasi Discotik Champion diserahkan ke Mapolres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga:
Total Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Mencapai Rp2,6 M
21 Hari Operasi Yustisi, 3 Juta Pelanggar Ditindak dengan Nilai Denda Rp2 M
Polres Kebumen Lakukan Cara Unik saat Razia Masker, Beri Uang saat Dompet Kosong
114.133 Orang Terjaring Operasi Yustisi Covid-19 di DKI, Denda Terkumpul Rp371 Juta
Polisi Sebut 4 Pelanggar Protokol Covid-19 Ditahan Selama Operasi Yustisi 2020