21 Hari Operasi Yustisi, 3 Juta Pelanggar Ditindak dengan Nilai Denda Rp2 M
Merdeka.com - Polri bersama dengan TNI, Satpol PP dan stakeholder terkait lainnya telah menggelar Operasi Yustisi 2020 selama 21 hari. Operasi tersebut sudah digelar sejak 14 September 2020 di seluruh Indonesia.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, selama 21 hari gelar Operasi Yustisi di seluruh Indonesia. Para petugas sudah menindak sebanyak 3 juta lebih pelanggar.
"Selama 21 hari, pelaksanaan Operasi Yustisi pada tanggal 14 September sampai dengan 4 Oktober 2020, tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan tindakan sebanyak 3.598.436 kali," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.629.055 kali petugas memberikan sanksi teguran ke pelanggar dan sanksi lisan sebanyak 536.714 kali.
"Denda administrasi sebanyak 40.765 kali dengan nilai denda sebesar Rp2.513.721.433, penutupan tempat usaha sebanyak 1.338 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 60 kali," ujarnya.
Per tanggal 4 Oktober 2020, petugas telah melakukan penindakan sebanyak 44.411 kali dengan total sasaran yang dituju sebanyak 37.510. "Perincian orang yang terjaring razia 305.076 dengan tempat sebanyak 32.393 dan kegiatan sebanyak 37.641 kegiatan," ucapnya.
Petugas telah melakukan penindakan sebanyak 252.747 kali. Dari jumlah tersebut, sebanyak 191.252 kali memberikan teguran secara lisan dan 35.302 kali memberikan sanksi secara secara tertulis.
"Denda administrasi sebanyak 2.026 kali dengan nilai denda Rp 122.872.000, penutupan tempat usaha sebanyak 14 kali, dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 24.163 kali," tutupnya.
Diketahui, dalam Operasi Yustisi pertanggal 4 Oktober 2020, telah melibatkan personel gabungan yakni Polri, TNI, Satpol PP dan stakeholder lainnya yang digelar sebanyak 84.796 personel, dengan rincian 45.592 personel dari Polri, 13.635 personel dari TNI, 15.272 personel dari Satpol PP dan 9.297 personel lainnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaAda ketangguhan dan kesiapan bertempur yang nampak di setiap wajah anggota dari satuan Kopasgat berikut ini.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca Selengkapnya20 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali sebelumnya jatuh sakit dan satu orang petugas Satuan Perlindungan Masyarakat.
Baca SelengkapnyaPetugas KPPS itu sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri dengan keluhan anggota tubuhnya lemas.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan yang menyebabkan santri meninggal dunia kembali berulang. Kali ini dipicu uang Rp10.000 dan pihak pesantren terkesan menutupinya.
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca Selengkapnya