Debt Collector Gadungan di Jaksel Rampas Motor dan Jual Tanpa Surat, Empat Orang Ditangkap
Salah satu pelaku mengaku sebagai debt collector dan menarik paksa kendaraan korban dengan alasan tunggakan cicilan.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang preman berkedok debt collector dalam Operasi Brantas Jaya pada Jumat (9/5). Para pelaku diketahui menjual motor hasil sitaan tanpa dilengkapi surat-surat resmi kendaraan.
"Tersangka akan melakukan jual beli kendaraan bermotor jenis AEROX tanpa surat yang sah," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Murodih saat konferensi pers, Rabu (14/5).
Menurut Murodih, salah satu pelaku mengaku sebagai debt collector dan menarik paksa kendaraan korban dengan alasan tunggakan cicilan. Penarikan dilakukan tanpa surat resmi.
Setelah kendaraan disita secara paksa, pelaku menjualnya melalui akun Facebook milik rekanan mereka.
"Di lokasi dan didapati dua orang serta barang bukti yang berada dalam penguasaannya berupa satu unit motor jenis Yamaha Aerox warna hitam dan satu unit motor jenis Scoopy warna merah yang tidak memiliki/dilengkapi dengan surat-surat resmi," jelas Murodih.
Dari hasil penyelidikan, motor yang akan dijual itu ternyata merupakan milik warga atas nama Dwi Ningsih, yang dilaporkan hilang di kawasan Pasar Ciputat sejak 2020, dan motor milik Priska Jennifer yang hilang di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 2023.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 481 subsider 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.