David, bule Inggris pembunuh polisi di Kuta divonis 6 tahun penjara
David James Taylor, terdakwa pembunuh anggota polisi Kuta divonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut David 8 tahun penjara.
David James Taylor, terdakwa pembunuh anggota polisi Kuta divonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut David 8 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Yanto, dengan anggota Made Pasek yang memimpin jalannya persidangan, memutuskan pria asal Inggris ini dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Dengan ini kami menyatakan bahwa terdakwa divonis hukuman selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim, Yanto, Senin (13/3).
Saat ditanya hakim apakah terdakwa menerima putusan tersebut, David hanya tersenyum kemudian menoleh ke kuasa hukumnya.
"Silakan berkonsultasi dengan pengacaranya. Mau menerima putusan ini atau mengajukan banding," kata Hakim Yanto.
Saat itu David pun langsung menghampiri kuasa hukumnya. "Biar pengacara saya yang akan menyampaikan banding atau tidak. Tetapi saya menerima putusan ini yang mulia," terangnya melalui penerjemahnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir terkait putusan tersebut. Sebelumnya pembunuhan itu terjadi pada 17 Agustus 2016 di Pantai Kuta, Badung. Korban dibunuh oleh dua warga negara asing yang merupakan pasangan kekasih asal Australia.
Baca juga:
Dituntut 8 tahun penjara, bule Australia teriak histeris
Bule Inggris pembunuh polisi di Bali dituntut 8 tahun bui
Sidang tuntutan kasus 2 WNA pembunuh polisi digelar di PN Denpasar
Sidang perdana, bule pembunuh polisi di Kuta minta keringanan hukum
Berkas P-21, dua bule pembunuh polisi di Kuta segera disidang