Dituntut 8 tahun penjara, bule Australia teriak histeris
Merdeka.com - Terdakwa Sara Connor, wanita berumur 44 tahun asal Australia tidak terima dengan tuntutan 8 tahun dalam sidang kasus pembunuhan anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pengadilan Negari Denpasar, Selasa (21/2) Bali. Saat Jaksa AA Ngurah Jaya Lantara menyebut tuntutan 8 tahun penjara, Sara langsung berteriak histeris.
Di hadapan Hakim Ketua Made Pasek, jaksa penuntut umum menyebut Sara terlibat dalam aksi yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Selain tidak kooperatif dalam proses persidangan, terdakwa juga ikut terlibat melakukan perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," ucap Lantara.
Atas perbuatan tersebut, Sara juga dijerat dengan pasal yang sama dengan kekasihnya, David Taylor yakni pasal 170 ayat 2 KUHP.
Menyikapi itu, Robert T. Khuana selaku kuasa hukum Sara mengatakan, tuntutan jaksa sangat tidak masuk akal.
"Tindakan pembunuhan yang mana yang dilakukan terdakwa. Saksi menyebutkan saat ditinggalkan Sara, korban masih bergerak. Bahkan terdakwa David justru mengakui melakukan tindakan terakhir yang akhirnya korban dikatakan tidak lagi bergerak," ungkap Robert di luar persidangan.
Pihaknya akan menyiapkan nota keberatan untuk dibacakan pada persidangan selanjutnya. Menurutnya, tuntutan jaksa hanya berdasarkan imajinasi.
"Jelas ini hanya imajinasi dari jaksa tanpa melihat fakta dalam persidangan selama ini," tutupnya.
Setelah persidangan, Sara yang tampak kesal langsung lari menuju ruang sel tahanan sambil berteriak. Bahkan dirinya sempat meronta sambil menangis dan mengusir para wartawan yang mengejar untuk mendapatkan gambar saat berada di dalam sel.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya