Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bule Inggris pembunuh polisi di Bali dituntut 8 tahun bui

Bule Inggris pembunuh polisi di Bali dituntut 8 tahun bui Sidang tuntutan bule asal Inggris pembunuh polisi. ©2017 Merdeka.com/Gede Nadi Jaya

Merdeka.com - David Taylor, terdakwa asal Inggris kasus pembunuhan terhadap anggota Polsek Kuta, dituntut 8 tahun penjara di PN Denpasar, Bali, Selasa (21/2). Dalam bacaan tuntutan setebal 125 lembar, jaksa menyebut David melakukan secara tindakan membuat hilangnya nyawa Aipda Wayan Sudarsa.

Sidang tuntutan yang dimulai sejak pukul 14.35 WITA baru selesai dibacakan tuntutan oleh jaksa Anak Agung Jaya Lantara 16.20 WITA di Ruang Utama Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Kata Lantara, hal dilakukan terdakwa sesuai dengan pengakuan sejumlah saksi dan terdakwa mengakui tindakan tersebut.

Karena itu, Lantara dalam bacaannya menuntut kekasih dari Sara Cannor asal Australia selama 8 tahun penjara. "Sesuai dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHAP. Menetapkan tuntutan terhadap terdakwa 8 tahun penjara," kata Lantara di hadapan Hakim Ketua Yanto.

Sementara, hal meringankan terdakwa selain bersikap sopan dan kooperatif selama dalam persidangan. Terdakwa juga telah membuat permohonan maaf secara tertulis baik di luar sidang maupun disampaikan secara lisan di dalam persidangan.

Terhadap tuntutan itu, Haposan Sihombing Kuasa Hukum David tidak terlalu banyak menyampaikan di hadapan majelis hakim. "Kami selaku kuasa hukum akan kami tuangkan nantinya ke dalam pembacaan pledoi dalam sidang lanjutan nantinya terkait tuntutan jaksa,"ungkap Haposan.

Menariknya tuntutan penjara selama 8 tahun tidak membuat wajah dari pria berumur 34 tahun ini terlihat tegang. Bahkan dari dimulainya sidang hingga berakhir, David terlihat terus tersenyum. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP