Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang perdana, bule pembunuh polisi di Kuta minta keringanan hukum

Sidang perdana, bule pembunuh polisi di Kuta minta keringanan hukum Rekonstruksi pembunuhan Ipda Sudarsa. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang perdana kasus pembunuhan anggota polisi Aipda I Wayan Sudarsa yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, diwarnai teriakan dari terdakwa Sara Connor. Terdakwa asal Australia itu berteriak di hadapan majelis hakim sesaat sebelum dipersilakan duduk.

Dia mengaku dirinya tidak bersalah. Sementara kekasihnya David James Taylor lebih tampil kalem dengan penampilan rambut dicukur rapi.

Haposan Sihombing, Kuasa Hukum tersangka David James Taylor mengatakan, jika kliennya sudah mengakui perbuatan dan menyesalinya. "Kenapa tidak melakukan esepsi ? Karena klien kami sudah mengakui perbuatannya dan menyesalannya," kata Haposan di PN Denpasar, Rabu (9/11).

Namun, menurut Haposan, kliennya tidak meminta dibebaskan. Kliennya hanya meminta keringanan hukuman.

"Dia (David) tidak meminta dibebaskan. Klien kami hanya meminta keringanan hukuman. Dan berharap majelis hakim meringankan hukuman," tutur dia.

Haposan mengaku, untuk mendapatkan keringanan hukuman tentu pihaknya akan melakukan upaya dalam memberikan bantuan hukum terhadap kliennya. "Tentu kita akan menghadirkan saksi-saksi yang akan meringankan klien kami," kata dia.

Seperti diketahui, David James taylor terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seorang polisi di kawasan Pantai Kuta. David Terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka-luka oleh benda tumpul dan terjadi pembengkakan otak akibat kekerasan benda tumpul.

David dikenakan Pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan penganiayaan, pengeroyokan dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan kuasa hukum Sara Connor menyambut apa yang disampaikan oleh kliennya. "Dia bilang tidak bersalah, Yang Mulia," ujar Erwin Siregar Kuasa Hukum Sara Connor dalam persidangan di PN Denpasar, Bali.

ketua majelis hakim I Made Pasek menutup sidang dan mengetuk palu tanda persidangan ditutup. Persidangan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Sara.

"Sidang dinyatakan dilanjutkan pada 16 November 2016," tutur Pasek.

Ditambahkan Erwin mengatakan kliennya tidak bersalah dengan menggunting kartu identitas korban Wayan Sudarsa tak lain agar tidak disalah gunakan oleh orang yang menemukannya. Kliennya didakwa Pasal 338, Pasal 170, Pasal 351 dan Pasal 55 KUHP, yang dianggap turut serta membantu dalam pembunuhan pada 17 Agustus 2016 lalu itu.

"Dia nervous banget, kami keberatan terkait surat dakwaan. Walau dalam konfrontasi dengan David, Sara mengatakan peran dia menggunting kartu identitas korban karena takut akan disalahgunakan," ujar Erwin.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP