Dalami TPPU Wawan, 300 perusahaan diselidiki KPK
Selain itu, penyidik juga telah mendalami 1.200 kontrak yang dilakukan perusahaan Wawan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada sekitar 300 perusahaan yang digunakan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebagai tindakannya dalam pencucian uang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Tidak tanggung-tanggung ke tiga ratus perusahaan tersebut di atas namakan pegawai adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah, itu. Selain itu, penyidik juga telah mendalami 1.200 kontrak yang dilakukan perusahaan Wawan.
"Sampai saat ini penyidik juga baru menyelidiki 1.200 kontrak dari tahun 2002-2013. Sebagian besar di Provinsi Banten, instansi kementerian PU," jelas Priharsa, Kamis (24/3).
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 10 Januari 2014 silam.
Kasus TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, Wawan disangkakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Baca juga:
Wawan akui pernah beri uang kepada Rano Karno
Kasus korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten belum P21
Datangi KPK, Atut dan Wawan jalani rekonstruksi kasus korupsi alkes
Kasus TPPU Wawan, KPK panggil Kepala Desa Cisaat
Anak buah Wawan ngacir usai diperiksa KPK terkait kasus Alkes
Benyamin sebut warga Tangsel cuek kasus korupsi keluarga Airin
Korupsi alkes Tangsel, anak buah Wawan divonis 4 tahun