Anak buah Wawan ngacir usai diperiksa KPK terkait kasus Alkes
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dadang Prijatna selama delapan jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes untuk puskesmas se-Kota Tangerang Selatan pada Anggaran APBD-P 2012.
Pantauan merdeka.com, Dadang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.10 WIB. Dadang diperiksa sejak Rabu (28/10) siang.
Mengenakan kemeja putih yang ditutupi rompi tahanan berwarna orange, Dadang hanya diam ketika awak media menanyai seputar pemeriksaan yang dijalaninya di KPK. Dia memilih buru-buru menghindari wartawan dengan langsung menuju mobil tahanan.
Seperti diketahui, Dadang Prijatna divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim persidangan di Tipikor. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena mengatur atau mengkondisikan pemenang proyek pengadaan alat kesehatan tersebut.
Selain itu, Dadang juga dinilai telah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 103 juta bersama-sama dengan pemilik PT BPP, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebesar Rp7,941 miliar.
Adapun, Dadang bersama Wawan berusaha memperkaya pimpinan PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp5,064 miliar, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid Rp1,176 miliar, Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan alias Miko Rp206,932 juta dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mamak Jamaksari sebesar Rp37,5 juta. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp14,528 miliar.
Atas hal itu, Dadang terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya